Jurnalis Karawang Diduga Mendapatkan Perlakuan Persekusi, IWO Karawang Geram

0

Karawang, kutipan-news.co.id – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang mengajak untuk bisa mensikapi dugaan persekusi terhadap wartawan online bernama Adnan Siregar oleh salah satu pejabat Dinas Pendidikan Karawang.

“Kita harus menyikapinya dengan bijak. Kita harus tahu duduk persoalannya dari dua belah pihak,”ungkap Ketua IWO Karawang Ega Nugraha menyampaikan pesannya di salah satu group WhatsApp, Minggu (29/9) kemarin.

Dikatakan Ega, tindakan persekusi terhadap wartawan biasanya terjadi karena dua faktor, faktor internal dan eksternal dari Jurnalis itu sendiri, sehingga dalam sudut pandang terkadang hal layak umum tidak akan memahami.

“Ada dua faktor yang bisa kita lihat dalam perkara tersebut, fakto internal jurnalisnya, misalnya inkompeten, melanggar kode etik jurnalistik, kualitas SDM.

Sedangkan faktor eksternal biasanya karena ada provokasi kepada wartawan, generalisasi pandangan negatif terhadap wartawan, sehingga menimbulkan rasa benci yang tidak berdasar,”timpal Ega.

Dipaparkan Ega, jika melihat dari video yang beredar luas di Grup WhatsApp, secara pribadi, dirinya sangat menyayangkan. Bahkan ada kesan Adnan diperlakukan seperti seorang maling yang tertangkap basah oleh warga.

“Mereka seperti menangkap maling, dan lebih parahnya lagi tedengar ucapan rasis keluar dari mulut seorang pejabat kepada wartawan tersebut,”timpal Ega yang sangat menyangkan akan kejadian tersebut.

Ega juga menjelaskan, jika merujuk pada video yang beredar, dirinya menganggap kejadian tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan yang mengancam kebebasan pers.

“Jika lebih di cermati didalam video, ada tindakan pidana dengan melakukan persekusi. Padahal persekusi seperti itu tidak dibenarkan apapun alasannya. Sehingga bisa dilaporkan kepada penegak hukum atau kepolisian.

Seperti kita ketahui, Undang-undang No 40 Tentang Pers telah menjamin kebebasan pers. Kemerdekaan pers tersebut tertulis dalam tiga ayat dalam Pasal 4 Undang-undang tersebut. Ayat 1, menyebut: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,”tutupnya (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!