Tolak RUU KUHP, AWAS Geruduk Kantor DPRD dan Pemda Subang

0

Subang, kutipan-news.co.id – Puluhan wartawan yang tergabung ke dalam Aliansi Wartawan Subang (Awas), geruduk kantor DPRD dan Kantor Bupati Subang, dalam agenda menolak RUU KUHP dan kekerasan terhadap wartawan, Senin (30/9/2019).

Mereka menyampaikan penolakan RUU KUHP terkait pasal-pasal yang membelenggu kebebasan Pers dan kekerasan terhadap wartawan.

Sebelumnya, perwakilan dari Awas, melalukan audensi bersama Kapolres Subang di Aula Mapolres Subang sesaat sebelum melakukan orasi.

Dalam kesempatan itu koordinator aksi Warlan Putra menegaskan, Aksi ini dalam bentuk keprihatinan terkait nasib Pers yang saat ini terancam dikebiri.

“Pers sering kali jadi korban penganiayaan, banyak jurnalis yang menjadi korban kekerasan oknum aparat Kepolisian dan kami juga menolak 10 pasal RUU KUHP yang mengancam kebebasan Pers,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Warlan juga mengatakan selama ini keberadaan UU Pers pada prakteknya sering diabaikan, tindakan pemeritah dan aparatur negara kerap lupa dan tak mengacu pada UU Pers, sehingga masih banyak terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami meminta, Pemkab Subang dan DPRD Subang, menyampaikan penolakan dari Awas, terhadap aksi kekerasan yang menimpa jurnalis dan menolak RUU KUHP, khususnya 10 pasal yang kami nilai membelenggu pers,”pungkasnya.

Reporter : A.Rohman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *