32 Orang Anggota HAPI Resmi Dilantik di Bandung

0

Bandung, kutipan-news.co.id – Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat secara resmi telah melantik dan menyumpah 32 orang advokat dari organisasi Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) di pengadilan tinggi bandung Jawa barat pada Senin (7/10/2019).

Sidang terbuka Pelantikan serta penyumpahan di pimpin langsung oleh ketua pengadilan tinggi Bandung Jawa Barat, H.Abdul Kadir SH, MH.

Hadir dalam acara tersebut ketua DPP HAPI pusat Plt Bapak Abdullah sella SH, Jafar Elli SH, MH selaku ketua bidang etik,serta para ketua DPC HAPI sejawa barat diantaranya ketua DPD HAPI jawa barat H, Deni Hermawan SH, MH. dan ketua DPC Karawang. Drs Syafrial Bakri SH, MH juga ketua DPC Depok Adhi Wibowo SH, MH dan lain nya.

Penyumpahan itu dilaksanakan berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang undang Nomer 18 tahun 2003.Tentang Advokat sebelum menjalankan Profesinya wajib bersumpah menurut agama nya, atau berjanji dengan sungguh sungguh di sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah domisili Hukum nya.

Dalam sambutan nya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Nasional Perhimpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Plt Abdullah Sella SH mengucapkan terimakasih kepada pengurus yang telah banyak membantu.

“Saya sangat berterima kasih kepada para pengurus DPC HAPI yang telah banyak membantu sehingga penyumpahan Advokat ini bisa terlaksana dan berjalan dengan sukses, terutama ketua DPC kabupaten karawang bapak Drs Syafrial Bakri yang banyak bekerja keras baik secara tenaga dan pikiran, Sehingga kita bisa kembali melahirkan Advokat advokat yang bisa nantinya membangun bangsa dan negara indonesia ini ” ucapnya.

Ketua HAPI berpesan kepada Advokat yang baru diangkat agar bisa menjaga marwah dan nama baik Advokat.

“Saya juga berpesan kepada para Advokat yang baru saja diangkat menjadi advokat agar bisa menjaga Marwah dan nama baik Advokat sehingga bisa menjalankan tugas tugas advokatnya sesuai Undang undang advokat nomer 18 Tahun 2003 dan tidak melanggar kode etik sebagai seorang Advokat ” Harapnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *