Imbas Sanggah Banding, Proyek Pedestrian Senilai Rp3 M Terancam tak Terserap
Sukabumi, kutipan-news.co.id – Proses tender proyek penataan jalur pedestrian tahap I di Jalan Dago (Ir. H. Juanda) senilai Rp3 Miliar, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,7 Miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat terancam tidak terserap. Pasalnya, saat ini proyek tersebut sedang masuk masa sanggah banding yang diajukan rekanan yang kalah tender.
“Seharusnya, proyek penataan pedestrian ini sudah bisa dilaksankan. Namun terhambat oleh sanggahan yang saat ini memasuki sanggahan banding,” Jelas Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Sukabumi, Fahrurrazi YDA di kantornya. Rabu (09/10/2019).
Hal inilah, yang membuat kekhawatiran adanya tender diakhir tahun. baik Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terlebih kalau tender batal akibat sanggahan tersebut, otomatis anggaran tidak terserap.
“Ya saat ini, setelah menjawab sanggahan. PA dan KPA kembali harus berhadapan dengan sanggah banding otomatis proyek tender terhenti,” tuturnya.
Selanjutnya, apabila sanggah banding ditolak, lanjut Fahrurrazi, kegiatan tender akan terus berjalan dan pemenangnya sesuai tender.
“Namun sebaliknya , jika sanggah banding diterima oleh PA atau KPA. otomatis tender dibatalkan, dan anggaran gubernur dikembalikan dengan status tidak terserap,” tuturnya.
Proses selanjutnya, jika sanggah banding diterima, PA atau KPA harus memberikan jawaban yang objektif untuk menolak sanggahan dari rekanan yang kalah lelang. ” PA dan KPA memberikan jawaban selambatnya 2 minggu dari masa sanggah banding diterima,” Ucapnya.
Fahrurrazi tak menampik, beratnya pengadaan barang dan jasa pemerintah di akhir tahun ketika terjadi sanggahan seperti itu. Tidak mungkin harus tender ulang dengan sisa waktu yang makin mepet.
“Kecuali nanti kalau sanggah banding ditolak, proyek otomatis terserap dan PPK akan menandatangani kontrak dengan pemenang tender,” pungkasnya.
Laporan : Mang Riew