RPJMD diduga Hasil Plagiat, Pengamat Kebijakan Publik: Ada Kejahatan Intelektual di Pemda Karawang
Karawang, kutipan-news.co.id – Dona Romdona salah satu aktivis jebolan HMI sangat menyesali dengan adanya kesalahan penulisan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang 2016-2021. Di mana dalam RPJMD tersebut ada tulisan Kota Tidore Kepulauan.
“Hal ini menguatkan dugaan bahwa produk hukum tersebut merupakan hasil plagiat. Ada istilah copy paste produk hukum dari kabupaten atau kota lain, ini jelas sebuah bentuk kejahatan intelektual,”ucap Dona Romdona melalui pesan releasenya ke redaksi kutipan-news.co.id, Kamis (10/10/19).
Disampaikan Dona, dalam dunia perguruan tinggi disebut juga sebagai bentuk kejahatan intelektual, hal ini menurutnya ditengarai miskinnya SDM aparat birokrat kabupaten karawang, baik dalam aspek penyusunaan produk hukum maupun dalam perencanaan pembangunan.
“Yang jadi miris adalah produk hukum RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2016-2021 sudah disepakati oleh legislatif dan eksekutif melaui sidang Paripurna. Artinya produk hukum ini sudah disepakati oleh seluruh anggota DPRD dan pihak Eksekutif.
Jika melihat persoalan ini, maka bisa dikatakan bahwa ini bentuk “ ketololan berjamaah “. Bagaimana tidak, sebuah produk hukum ada kesalahan penulisan luput dari deteksi semua anggota DPRD dan pejabat eksekutif, dalam hal ini Bappeda Kabupaten Karawang dan Bagian Hukum kabupaten Karawang jelas ada keterlibatan,”cetusnya.
Dipaparkan Dona, menurutnya hal tersebut di duga hasil plagiat, alias copy paste karya kota tidore kepulauan. Bagaimana jika pihak Kota Tidore sampai mengetahui persoalan yang memalukan tersebut, dan jika mereka menuntut dan membawa ke ranah hukum, mau ditaruh dimana semua muka masyarakat Kabupaten Karawang.
“Kejadian ini menjadi analisa tersendiri bagi kita, terutama yang menyangkut semua produk hukum di Pemerintahan Kabupaten Karawang. Jangan-jangan kebanyakan produk hukum kita hasil copy paste dari daerah lain?.
Produk hukum merupakan konsep dasar yang menjadi acuan dalam mengelola kabupaten atau daerah. Jika produk hukumnya bermasalah atau dapat meniru dari daerah lain maka arah pembangunan dan pengelolaannya pun akan berjalan secara serampangan.
Karena jika produk hukum meniru dari daerah lain, ini mengindikasikan bahwa pejabat-pejabat kita malas dalam berpikir. Sementara malas berpikir adalah indikasi dari kemunduran sebuah daerah,” tandasnya.
Laporan : Redaksi