Sudah Enam Hari Dikerjakan, Tidak Ada Papan Nama Proyek di Pembangunan Gedung Unit Dinsos Karawang “Tidak Patuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum?”,
Karawang, kutipan-news.co.id – Pembangunan Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pemeliharaan Makam Pahlawan, Dinas Sosial Kabupaten Karawang di Jalan Raya Telukjambe perlu dipertanyakan.
Pasalnya pengerjaan yang sudah berjalan enam hari, dan ditargetkan akan selesai bulan Desember 2019 mendatang dan membutuhkan anggaran 3 M lebih, dalam prosesnya tidak mematuhi Peraturan Menteri. Kok bisa?
Ini dikarenakan di sekitar pengerjaan Proyek tersebut tidak terpasang papan nama proyek. Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.
Merujuk ke Peraturan tersebut si “Pemenang Tender” proyek pembangunan Gedung Unit Dinas Sosial yang diketahui dimenangkan oleh PT.MGP ini diduga tidak mengindahkan Peraturan Menteri Pengerjaan Umum.
Laporan : Redaksi