MUI Kota Sukabumi, Prioritas Perbaikan Ahlak dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

0

SUKABUMI, kutipan-news.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, gencarkan dua program dan menjadi prioritas program sesuai hasil munas MUI 2015. Untuk merapkan, sosialisasi dan aplikasi terhadap dua hal. Yakni,  terkait kondisi prilaku umat islam saat ini bayak berprilaku tidak terpuji dan yang kedua memperkuat ekonomi umat.

” kedua program ini menjadi prioritas, kami juga Segera membuat tim untuk menerapkan dua hal tadi, ” Jelas Muhamad Kusoy Sekretaris MUI Kota Sukabumi.udai sosialisasi label/sertifikat halal bagi pengusaha UKM dan Koperasi dan juru dakwah, di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi.  Rabu (16/10/2019).

Menurutnya,  ada tiga langkah untuk memperbaiki prilaku buruk dikalangan umat. pertama,  mencetak kader/juru dakwah, membuat gerakan dakwah baik di dunia pendidikan atau dilingkungan dan yang ketiga para ulama memberi contoh ahlak yang baik.

” tiga langkah ini akan kita gencarkan, untuk memperbaiki ahlak umat,” ujarnya.

Selanjutnya,  program kedua yang menjadi prioritas MUI yaitu pemberdayaan ekonomi umat. Banyaknya, penerima raskin menjadi contoh di kota Sukabumi itu juga menjadi masalah.

” dari 300 ribu lebih penduduk, ada 80 ribu penerima raskin. barometer tingkat kemiskinan masih sangat tinggi. Ini menjadi prioritas MUI,” Tuturnya.

lebih jauh dikatakannya,  ada dua langkah untuk membantu memberdayakan ekonomi umat. yang pertama membentuk tim gerakan dakwah masyarakat sadar halal. Kedua memberikan (bantuan permodalan) untuk masyarakat kerjasama dengan pemda dan baznas.

Langkah selanjutnya, dalam pemberdayaan ekonomi memberi jaminan produk halal bagi masyarakat menjadi bagian program MUI.

” semua produk makanan dan minuman yang di produksi para pengusaha UMKM akan mendapat penjelasan bagaimana yang halal dan haram,” Terangnya.

Apalagi sekarang undang undangnya sudah jelas,  yakni UU 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan didukung Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019.

“Saat ini pemberian label halal tidak lagi diberikan BP POM sudah dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dibawah kementerian agama,” katanya.

Laporan : Riew

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!