Edan..!! Pihak Perum Jasa Tirta II SS Sukamandi Pungut Rp.450 Hingga Rp.750 Ribu Untuk Biaya Sewa Tanah Di Bantaran Sekunder
Subang, kutipan-news.co.id – Diduga pihak Perum Jasa Tirta (PJT), II Wilayah kerja Seksi Sukamandi memungut biaya sewa kepada warga yang tinggal dibantaran Saluran Sekunder Sukamandi Subang, mencapai Rp.450 hingga 750 Ribu Rupiah per-Satu tempat/rumah yang ditempati warga. Senin, (28/10/2019).
Informasi tersebut disampaikan 3 warga Desa Ciberes yang tidak mau disebutkan namanya kepada kutipan-news.co.id, Sebenarnya kami merasa keberatan dengan pungutan sebesar Rp.450 hingga 750 Ribu Rupiah persatu tempat/rumah.
“Jangankan untuk membayar hingga mencapai sebesar itu, untuk biaya kehidupan sehari-hari saja kami masih kesulitan, hari ini saja dari pagi belum masak karena tidak punya beras”, ungkapnya dengan nada sedih.
Salah satu warga lainnya menambahkan, Hari ini pihak PJT pengairan ciberes telah memanggil 50 warga yg tinggal di bantaran Irigasi dan memungut persatu rumah berpariasi ada yang dipinta sebesar Rp.450Rb persatu Tahun ada juga yang dipinta hingga Tp 750Rb tergantung bentuk rumahnya.
“Selain itu, Pihak seksi pengairan SS Sukamdi juga menjanjikan akan membuatkan sertipikat tanah pengairan tersebut untuk pegangan warga yang tinggal dibantaran sekunder Sukamandi”, jelasnya.
Namun hasil penulusuran team investigasi yang menghitung rumah dari Dusun Sukaresmi Desa Ciberes sampai ke Dusun Sodong Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi, sepanjang bantaran sekunder Sukamdi hampir tiga ratusan lebih rumah warga yg menempati bantaran Sekunder tersebut.
“Dengan pungutan persatu tempat/rumah sekitar Rp.450 Rb hingga Rp.750 Rb dikalikan sekitar 300 rumah lebih, bisa dipastikan nilainya sangat pantastis hingga mencapai Ratusan Juta Rupiah”, ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak dari PJT pengairan SS Sukamandi belum ada yang mengklarifikasi terkait pengaduan ini.
Laporan:Rohman