Warga Desa Rancamulya Keluhkan Sertifikat PTSL Tahun 2018 Tak Kunjung Selesai

Subang, kutipan-news.co.id – Warga Desa Rancamulya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, kini mempertanyakan perihal sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tahun 2018 yang belum selesai sampai sekarang. Kamis, (31/10/2019).
Padahal warga mengaku banyak warga yang sudah membayar lunas dengan biaya sebesar Rp.300 Ribu untuk tanah darat dan Rp.500 Ribu bahkan ada yang mencapai Rp.1 Juta lebih untuk tanah sawah.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, Memang benar Sertifikat PTSL yang Tahun 2018 belum juga selesai.
“Saya merasa sangat kecewa kepada pihak panitia di Desa maupun kepada pihak Badan Pertanahan Negara (BPN), dengan lambannya pembuatan sertifikat PTSL Tahun 2018 yang tidak kunjung selesai. Ujarnya.
Dia menambahkan, Padahal banyak warga yang sudah membayar termasuk saya, ada yang dipinta membayar sekitar Rp.300 Ribu dan ada pula yang dipinta sebesar Rp.500 Ribu bahkan ada juga yang mengaku dipinta lebih dari Rp.1 Juta.
“Namun sampai hari ini tidak ada kejelasan kapan akan selesainya sertifikat PTSL tersebut, dulu saya sempat menanyakan secara langsung kepada panitia di Desa tapi mereka malah menghindar dan selalu banyak alasan. Jelasnya.
Sambung dia, Saya dan para warga lainnya sangat berharap agar sertifikat tersebut secepatnya bisa selesai, karena kami membutuhkan sertifikat tanah itu untuk keperluan yang lain. Terangnya.
“Hingga berita ini dinaikan dari pihak panitia di Desa maupun dari pihak BPN sendiri, belum ada yang bisa menjelaskan terkait sertifikat tanah program PTSL Tahun 2018 yang tidak kunjung selesai.
Laporan: Rohman