Diduga Oknum Perusahaan di Jababeka Cikarang, Tak Indahkan Peraturan Pemerintah Tentang Buang Limbah B3

0

Bekasi, kutipan-news.co.id – Limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya memerlukan penanganan yang khusus.

Seperti diketahui, limbah B3 dapat dikatakan sebagai limbah paling berbahaya. Limbah B3 yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia, merusak lingkungan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainnya.

Di Kawasan Jababeka sendiri masih banyak perusahaan yang memperoduksi dengan menggunakan Zat yang mengandung bahan B3, namun dalam pembuangan limbahnya tidak mengikuti aturan yang telah diterapkan oleh Perataturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan B3.

Salah satunya PT. VJ*I, Pabrik yang terletak di jalan Jababeka 5. Pabrik yang memproduksi kancing baju sekaligus meng-Krom besi dengan menggunakan Nikel itu diduga tidak mengindahkan aturan pembuangan limbah 3.

“Jangankan mematuhi aturan pemerintah, dalam pembuangan limbah berbahaya itu perusahaan tersebut masih sering colong menyolong dengan pihak Jababeka. Seakan tidak punya jadwal tetap, dalam membuang limbahnya juga terkadang tidak tentu”, ucap mantan pekerja yang enggan disebut namanya di perusahaan tersebut.

“Belum lagi perusahaan itu belum mempunyai sistem pembuangan atau penyaringan limbah yang benar, sehingga air limbah B3 yang keluar dari perusahaan tersebut masih asli dan berbahaya bagi manusia”,

“Untuk mengelabui pihak terkait, Pihak Perusahaan dalam pembuangan limbah B3 ini sering dibarengi dengan air bersih. Sehingga limbah yang dibuang terlihat bersih dan Kadar PH air menjadi normal”,

Menurutnya akibat sistem pembuangan limbah yang kurang baik ini, serta tidak dibekali dengan pakaian kerja yang safety, banyak karyawan atau pekerjanya mengalami masalah gangguan kulit.

“Contohnya saya, atau pekerja yang masih kerja di perusahaan produksi kancing baju itu, rata-rata mereka mempunyai penyakit kulit karena sering bersentuhan langsung dengan limbah yang belum dikelola dengan benar, apalagi karyawan disana tidak dibekali dengan pakaian yang safety”,

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah B3 memiliki karakteristik berupa mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif dan beracun.

Di Kawasan Jababeka Cikarang sendiri, keberadaan kawasan industri yang masif di Kabupaten Bekasi, rupanya tidak dibarengi dengan pengendalian lingkungan yang sepadan. Hingga kini, daerah yang mengklaim memiliki kawasan industri terbesar se-Indonesia ini tidak memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *