Pedestrian Jalan Dago Gagal Lelang, Dishub Ajukan Tahun Depan

0

SUKABUMI, kutipan-news.co.id – Akhirnya Realisasi rencana pembangunan pedestrian di sisi timur Jalan Ir. H. Juanda atau Jalan Dago Kota Sukabumi tahap I ditunda tahun depan. Lantaran, proses proyek senilai Rp1,7 Miliar anggaran APBD provinsi ini mengalami sanggah banding pada saat proses tender lelang berjalan dan dinyatakan gagal lelang.

“Proses tender lelang terkandala, karena ada sanggah banding dari salah satu rekanan,”Jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dan Pengguna Anggaran (PA) Abdul Rachman. Selasa (5/10/2019).

Melihat waktu yang semakin mepet di akhir tahun dan Dishub hanya memiliki waktu 70 hari kerja,  lanjut Abdul,  Akhirnya pihaknya, berharap menggeser proyek pedestrian tersebut ke tahun depan.

“Kita juga sudah melakukan evaluasi masalah tersebut  ke TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah). Dengan waktu 70 hari, ya ga mungkin menyelesaikan lelang dan pekerjaan tersebut,”Kata dia.

Abdul juga membeberkan, Meski sebenarnya jawaban sanggah banding sudah ada dari Kementerian PUPR. Dan bisa saja di tolak dan melanjutkan pembangunan. Namun sisa waktu yang tidak memungkinkan sudah pasti berefek pada pekerjaan yang tidak maksimal.

“Hasil konsultasi, TP4D tidak bisa mengawal apabila proyek dipaksakan jalan,” ujar Abdul.

Lebih jauh dikatakannya,  Penataan Jalan Ir. H. Juanda dibagi dua tahap pengerjaan. Tahap I tahun 2019 mengerjakan penataan sisi timur mulai SMP Mardi Waluya sampai depan Balai Kota Sukabumi.

“Sementara rencananya tahap II untuk sisi barat  dengan nilai proyek sebesar Rp800 juta dikerjakan pada tahun 2020,”tuturnya.

Namun karena, gagal lelang, proyek 2020 tidak bisa dikerjakan. Kendati demikian, kami tetap akan mengajukannya pada APBD murni 2020 untuk kegiatan tersebut.

“Kami akan mengusulkan, adanya pergeseran anggaran untuk prioritas kegiatan ini. Kalau disetujui awal tahun, kami langsung menyelenggarakan lelang,” ucapnya.

Dirinya menilai,  perencanaan lelang sejak awal tahun, PA dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memiliki waktu yang leluasa sehinga hasil pekerjaan bisa optimal. DEDnya ada tetap yang dulu. Jadi tinggal langsung memasuki tahapan lelang.

“Bila awal tahun dilakukan, Kalaupun ada proses sanggah seperti ini.  PA dan PPK memiliki waktu yang cukup untuk menjawabnya,” ujar dia.

Laporan : Riew

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!