Salahkan Karyawan Soal Photo Limbah B3, PT. VJ*I Diminta Jangan Cari Pembenaran, Selesaikan Saja Permasalahannya
Bekasi, kutipan-news.co.id – Viralnya photo tempat pengelolaan limbah salah satu pabrik di kawasan Jababeka Karawang, yang jauh dari standar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan B3. Membuat Asep Agustian, Praktisi Hukum angkat bicara.
Selain itu, seperti diberitakan sebelumnya Pabrik tersebut membuang Limbah B3 dengan mencuri waktu dari pihak terkait. Menurut Asep kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut sama dengan sengaja meracuni masyarakat sekitar.
“Maling waktu terhadap keadaan, itu kan tidak dibenarkan, berarti dia sengaja meracuni terhadap masyarakat yang berada disitu”, tutur Asep Agustian, Praktisi Hukum, sekaligus Pengacara Kondang di Jawa Barat.
Menyikapi adanya tekanan dari perusahaan yang memperoduksi kancing itu kepada karyawan yang masih bekerja ataupun yang dirumahkan, terkait viralnya photo pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan pemerintah.
Askun sapaan Asep Agustian menjelaskan Pihak Perusahaan terlalu gegabah, dengan mengintimidasi atau menekan karyawan untuk mengakui perbuatannya (mengabil photo).
“Kalau HRD atau Perusahaan berbicara seperti itu teramat gegabah ya, masih untung ada orang yang masih peduli, tetapi kalau sudah masyarakat yang turun, langsung ke perusahaan itu hingga kemudian perusahaan akan di demo, mau cerita apa?, jelas-jelas limbah B3 itu berbahaya”, tegasnya.
Ia lebih menyarankan jika pemberitaan tersebut tidak benar, yang bersangkutan tinggal mengajukan sanggahan melalui klarifikasi atau hak jawab terhadap media tersebut, bukan malah melebar dengan mencari pelaku yang memposting atau mengambil gambar lokasi tersebut.
“Jadi kalau Perusahaan menekan terhadap Karyawan itu tidak dibenarkan, semua itu ada efek domainnya, jika ia mengakui dengan perkara berita yang ada disini mau disanggah-sanggah saja”,
“Kalau itu tidak baik, cari langkah terbaiknya, jangan cari pembenaran”, tutup Askun.
Laporan : Redaksi