Kisruh Pembatalan Proyek Pembangunan Gedung Maternitas RSUD Dilaporkan ke Kejagung
Karawang, kutipan-news.co.id – Sekjen LSM KOMPAK Reformasi mendatangi gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Adapun kedatangan tersebut untuk menyampaikan tiga laporan tertulis.
Ketiga laporan tertulis tersebut ditujukan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Laporan tertulis bernomorkan 282/LSMKR-LP/XI/2019. Perihal laporan tersebut mengenai dugaan adanya intervensi Jaksa TP4D yang berakibat gagalnya proyek pembangunan gedung maternitas RSUD Karawamg (APBD 1).
“Memang belakangan ini santer pemberitaan media adanya kegagalan proyek tersebut. Para pengamat cenderung menyalahkan pihak RSUD yang gagal meralisasikan kontrak dengan pemenang tender tersebut,”ungkap Sekjen LSM KOMPAK Reformasi Karawang Pancajihadi Al Panji menyampaikan releasenya kepada redaksi kutipan-news.co.id, Senin (11/11/19).
Diungkapkan Panji, pihak RSUD pun sempat menyatakan kegagalan diakibatkan dari perencanaan yang kurang matang, yang kemudian berakibat pada keterbatasan waktu. Sehingga pekerjaan itu tidak terlaksana.
“Para pengamat dan pihak RSUD sah-sah saja berargumentasi seperti itu. Tapi, kami justru berpendapat lain, bahwa gagalnya proyek tersebut ini karena ada kepentingan rekanan yang lain yang meminta oknum Jaksa TP4D untuk mengintervensi mengalihkan pemenangnya,”timpal Panji.
Dipaparkan Panji, bahwa dirinya yakin dalam hal ini adanya dugaan intervensi, dan hal tersebut berdasarkan hasil investigasi dirinya berdasar pada pengakuan yang Off the record dari pihak RSUD maupun pekerja rekanan pemenang.
“Atas dasar investigasi yang kami lakukan, dan ditambah lagi rekaman yang dipegang para awak media dari hasil wawancara mereka.
Selain itu, keterangan-keterangan ini menjadi bukti lampiran pelaporan kami.
Dan keyakinan kami ini dikuatkan ketika jumpa pers di Kejari Karawang yang membantah adanya intervensi. Nah, yang kami herankan pada waktu jumpa pers bahwa pihak PT. Global akan mensomasi media melalui kuasa hukumnya, tapi sampai detik ini, somasi yang dijanjikan tidak dilakukan. Bahkan pihak kejaksaan negeri karawang sampai saat ini tidak melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian terkait pemberitaan yang katanya telah memfitnah institusi kejaksaan,”paparnya.
Ditambahkan Panji, hal itu menjadi
pertanyan besar bagi dirinya, kenapa somasi dan pelaporan kepada media yang membongkar adanya intervensi oleh oknum jaksa tidak dilakukan juga.
“Makanya kami meminta pihak kejaksaan agung untuk menyelidiki kasus ini, apakah benar ada intervensi atau memang ada faktor lain.
Kami meminta supaya kejaksaan agung memanggil pihak Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, RSUD, Rekanan, Kejari Karawang dan pihak lain,”beber Panji.
Panji pun berharap, seharusnya penegak hukum itu memastikan proyek yang dibiayai uang rakyat itu berjalan sebagai mana mestinya. Jika ada intervensi yang sipatnya disitu ada pelanggaran. Maka hal itu harus bagaimana.
“Kita maklum juga RSUD banyak proyek APBD-nya yang tidak bersih-bersih amat, maka wajar tidak ada ketegasan bila ada intervensi dari penegak hukum, terlebih penegak hukum bidang korupsi,”imbuhnya.
Diungkapkan Panji, dari tarik menarik kepentingan hal tersebut sudah pasti terjadi. Namun, jika hal itu terjadi inilah akan timbul keterlambatan, padahal pengerjaan proyek harus segera dilakukan.
“Disini kami menyayangkan bukan hanya hilangnya bangunan fasilitas ibu hamil saja, tapi kepercayaan dari pihak provinsi.
Mudah-mudahan pihak kejaksaan agung yang dipimpin Jaksa Agung yang baru ini dapat bertindak cepat untuk menyelidiki kasus ini,”pungkasnya(red).