Kecamatan Ciampel Diduga Tidak Melakukan Monev Dana Desa Tahap 1 dan 2
Karawang, kutipan-news.co.id – Hingga saat ini Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang diduga belum melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di 7 desa soal penggunaan dana desa, mulai dari dana desa pertama dan dana desa tahap dua.
Padahal, dimedia massa saat ini Presiden RI Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, selalu menggembor-gemborkan tentang seluruh lapisan masyarakat harus ikut melakukan pemantauan tentang penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia agar tepat sasaran.
Disini, contoh halnya di Kecamatan Ciampel, Kecamatan yang membawahi tujuh desa diantaranya Desa Kutapohaci, Desa Kutanegara, Desa Mekar, Desa Mulyasari, Desa Mulyasejati, Desa Parungmulya, dan Desa Tegal Lega. ke 7 desa tersebut sudah mendapatkan Dana desa mulai tahap satu sampai tahap tiga.
Dari keterangan Drs Solehudin Sekertaris Camat Ciampel bahwa untuk pencairan dana desa harus menyelesaikan pekerjaan yang sumber dari dana desa, setelah selesai semua lalu bisa mengajukan ke pencairan dana desa tahap dua, setelah selesai dana dari tahap dua lalu dapat mengajukan dana desa tahap tiga.
“jadi prosesnya dana desa tahap satu selesai semua, di SPJkan, beres lalu diajuin lagi untuk tahap dua, tahap dua ngajuin lagi beres, pembangunan proyek, berekan SPJ semua, beres lalu ajukan lagi tahap tiga, tahap tiga beres semua baru monev dari kecamatan” kata Drs Solehudin di ruangan kerjanya kantor kecamatan, Senin (11/11/19).
Dampak dari tidak melakukan monev Kecamatan ternyata membuat desa Kutamekar dapat dengan mulus mendapatkan mencairkan dana desa tahap dua dan tahap tiga, padahal, hingga saat ini Desa Kutamekar masih mengerjakan pengerjaan Papan reklame yang anggarannya bersumber dari dana desa tahap pertama.
seperti yang disampaikan oleh Dayat Permana SH sekertaris Desa Kutamekar menyampaikan bahwa pembuatan papan reklame sudah dipesan, yang anggrannya menggunakan dana desa tahap pertama, papan reklame tersebut akan di pasang lampu seperti papan reklame yang ada di jalan jalan.
“anggarannya menggunakan dana desa tahap pertama, nanti mau saya bikin wah seperti di jalan jalan dipasang lampu” Kata Dayat Permana SH disampaikan di ruangan kerjanya kantor Desa Kutamekar, Kamis (07/11/19).
Dayatpun menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu apakah sudah dibayar apa belum kepada pekerja karena didalam aturan yang membayar adalah bendahara sedangkan ia hanya sebagai koordinator.
“kalau pembayaran itu saya kurang tahu, terlepas pembayaran sudah dibayar atau tidak karena proses pembayaran bukan saya yang bayar, karena didalam aturan yang bayar adalah bendahara sedangkan saya hanya sebagai koordinator di aturan itu” jelasnya.
Hingga saat ini belum diketahui apa penyebab mulusnya pencairan dana desa tahap dua dan tahap ke tiga, padahal desa Kutamekar masih mengeejakan pekerjaan papan reklame yang anggrannya dari dana desa tahap pertama.
Laporan : Dmn