Kejari Subang Akan Menindak Tegas Segala Bentuk Pelanggaran Hukum Atau Penyalahgunaan Wewenang Oleh Oknum Kejaksaan
Subang, kutipan-news.co.id – Menanggapi beredarnya surat dari Kejaksaan Agung RI, R-1771/D/Dip/11/2019 Tentang Kordinasi Pelaksanaan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang ditanda Tangani Jaksa Agung Muda Intellejen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Subang Muhamad Ikhsan Jumat (15/11/2019) Kepada kutipan-news.co.id di kantornya mengatakan, “Kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Subang yang mempunyai Kewenangan mengendalikan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang di Lingkungan Kejaksaan Negeri Subang, telah mengintruksikan setiap rapat Internal bersama bawahannya, agar melaksanakan Tugas dan Kewenangannya sebagai jaksa di bidang Penyelidikan, dan melaksanakan Tugas dan Kewenangan di bidang penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Kurupsi,Pidana Umum, Datun dan HAM”,
Di saat itu juga kami selaku Pimpinan sering mengingatkan setiap rapat Internal dalam melaksanakan Tugas selaku jaksa,agar tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan setiap orang yang sedang ber Perkara yang sedang ditanganinya”,
“Agar setiap menangani Perkara jalankan sesuai Prosedur yang telah di tentukan”, Ujarnya.
Ikhsan juga mengatakan Kejaksaan Negeri Subang Selaku Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) telah melakukan Penyuluhan Hukum melalui Kasi Intelejen kesejumlah daerah diwilayah Kabupaten Subang.
“Selain itu juga melakukan monitoring ke sejumlah kecamatan dan desa di Kabupaten Subang untuk melakukan pemeriksaan pengawalan dalam pelaksanaan Pembangunan di Sejumlah daerah dalam penerapan Anggaran bantuan dari Anggaran Pusat maupun Anggaran Daerah”,
Termasuk pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Pusat (APBN) maupun Anggaran Pemerintah Daerah (APBD) yang dikerjakan.
“Kami melakukan monitoring melalui seksi intelijen terhadap sejumlah proyek di Setiap Desa yang bersumber dana dari APBN yaitu Dana Desa (DD) dan Anggaran APBD Provinsi ,juga APBN dan APBD yang disebar di semua OPD di Kabupaten Subang,” imbuhnya.
“Dalam rangka peningkatan Kordinasi pelaksanaan Tugas penegakan Hukum dan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Subang dimohohon ke seluruh Pelaksana Pemerintahan Desa atau OPD atau Pelaksana Proyek,jika menemukan adanya Oknum Jaksa,atau yang mengatasnamakan,Pegawai dari Kejaksaan Negeri Subang,atau Pihak lain melakukan segala bentuk Permintaan Uang dan atau bentuk Barang termasuk Intimidasi/Intervensi segera melaporkannya ke Kami langsung Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang Muhamad Ikhsan.” Pungkasnya
Laporan : Apung