Ketua MPPN Desak Pemkab Karawang Limbatkan BPN, Siapa Pemilik Ahli Waris Lahan Pasar Cikampek 1

Karawang, kutipan-news.co.id – Buntut pengambilalihan pengelolaan Pasar Cikampek 1 oleh Pemkab Karawang pekan lalu akhirnya berujung pelaporan ke Mabes Polri.
Berdasarkan pantau yang di dapat redaksi kutipan-Nesw.com, Kali ini Bupati Karawang dr. Hj.Cellica Nurrachadiana, dan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rahmat Gunadi, resmi dilaporkan oleh Direktur PT. ALS DRG. Henny Haddade Mars, atas tuduhan perkara Kekerasan Terhadap Orang/Barang Secara Bersama-Sama, dan Penyalahgunaan Wewenang dengan Laporan Polisi Nomor : STTL/554/XI/2019/BARESKRIM.
Bahkan, ramai juga di beritakan dimedia massa bahwa PT. ALS juga sebelumnya telah melaporkan Bupati Karawang bersama dengan beberapa orang jajarannya seperti mantan Sekda Karawang TR, mantan Kadisperindag HC, dan pejabat lainnya HM, KS, KHS atas tuduhan dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dengan laporan polisi nomor, LP/B/859/VII/2018/Bareskrim, tertanggal 16 Juli 2018.
Menanggapi kisruhnya kasus pengelolaan Pasar Cikampek 1, Kini Ketua Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN), Tatang Obet menyesalkan langkah Bupati Karawang dan jajarannya karena telah melakukan eksekusi pengambilalihan pengelolaan pasar Cikampek 1 dengan tidak memakai aturan yang jelas.
“Bupati dan jajarannya tidak berhak melakukan eksekusi pengambilalihan pasar Cikampek 1 yang berhak melakukan eksekusi itu adalah pengadilan, bukan Bupati dan jajarannya,”ucap Tatang Suryadi dengan sapaan akrab Tatang Obet mengatakan kepada kutipan-news.co.id, Minggu (1/12/19).
Ia juga mengatakan, seharusnya pihak Pemkab segera menelusuri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, untuk mengetahui kepemilikan tanah yang dibangun di atas pasar Cikampek 1 itu milik siapa, pasalnya PT. ALS sebelumnya telah mengklaim bahwa lahan tersebut milik warga, bukan milik Pemkab Karawang.
“Pemkab harus menelusuri kepemilikan tanah tersebut, jika itu sudah terungkap, maka pihak Pemkab, BPN dan ahli waris segera merapatkan barisan, untuk duduk bersama dan mencari titik dari persoalan yang dihadapi,”timpal Obet.
Dikatakan Obet, bahwa menurut keterangan yang didapatkannya ada pengakuan dari PT. ALS bahwa tanah tersebut masih ada ahli warisnya, atau ada pemiliknya.
“Dalam hal ini untuk kenyamanan para pedagang dan jangan sampai para pedagang ini menjadi korban dari permasalahan ini, maka satu-satu cara, Pemkab harus secepatnya bertemu dengan si ahli waris, agar semuanya terang benderang, dimana bola panas itu,”beber Obet.
Lebih lanjut Obet mengatakan, dua laporan polisi PT ALS salah satunya menyebutkan ada tuduhan perkara dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang, itulah yang menjadi dirinya semakin penasaran dalam kasus ini.
“Nah, dalam hal laporan pemerasan, sebenarnya siapa orangnya yang telah menerima uang dari PT. ALS, yang menurut pengakuan PT. ALS ini sebelumnya telah membayar pajak retribusi ke pihak Pemkab,”ungkap Obet.
Dipaparkan Obet, disini pihak PT ALS tidak bisa langsung memberikan retribusi kepada ahli waris, seharusnya pihak PT ALS sebagai pihak ketiga tetap memberikan retribusi kepada Pemkab, dan Pemkab memberikan bagi hasil sewa lahan kepada pihak ahli waris.
“Kalau memang mengakui itu masih ada ahli waris, kenapa PT ALS harus melangkahi Pemkab, artinya sebenarnya langkah eksekusi Pemkab sendiri sudah tepat, tapi sebaiknya Pemkab juga harus berkomunikasi dengan pihak ahli waris.
“Nah, di sini seolah-olah PT ALS ke pihak ahli waris tidak memberikan retribusi dan Pemkab juga melakukan hal yang sama, malah di sini di duga PT ALS juga ingin menguasai, satu satunya jalan, kenapa tidak duduk bareng, yang jadi korban kan jelas para pedagang,”pungkasnya(Joe).