Mobdin Jadi Temuan BPK, OPD Karawang Bungkam dan Saling Lempar

0

Karawang, kutipan-news.co.id Adanya temuan 11 unit kendaraan roda empat (R4) yang tidak didukung dengan dokumen kepemilikan berupa STNK oleh  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di benarkah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hadis Herdiana.

“Iya ada temuan BPK RI dari beberapa OPD yang STNK nya hilang, kendaraan tersebut mobil-mobil lama,”ungkap dia, melalui sambungan WhatsApp nya kepada kutipan-news.co.id.

Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan yang bermasalah tersebut ada di 6 OPD, dan dirinya juga membenarkan total kendaraan yang menjadi temuan BPK RI tersebut ada 11 unit kendaraan.

“Ada di 6 OPD, jumlah  11 kendaraan, di Disdik 1 unit, PUPR 4 unit, Disnakertrans 2 unit, Setda 1 unit, PRKP 1 unit, Kec Telurjambe Timur 1 unit dan di Ciampel 1 unit,”tutupnya.

Namun, ketika dikonfirmasi kutipan-news.co.id terkait mobil plat merah yang dibeli oleh uang rakyat dengan harga ratusan juta rupiah tersebut melalui ponselnya Kepala Bagian Sekretariat Daerah Karawang Yayat Hidayatullah tidak memberikan jawabannya alias bungkam.

Padahal, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran TA 2017. Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada 30 April 2019 lalu,  hingga kini permasalahan tersebut masih belum di tindak lanjuti.

Lain hal seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Dadan Sugardan, ternyata Dadan Sugardan malah melemparkan jawabannya kebagian Aset BPKAD Pemkab Karawang.

“Kebagian Aset saja,”ungkap Dadan Sugardan dengan singkat membalas pesan konfirmasi kutipan-news.co.id belum lama ini.

Ternyata aksi saling tuding dan saling lempar saat di konfirmasi,  para OPD di bawah kepemimpinan Cellica-jimmy ini terkesan tidak mau mempertanggung jawabankan amanah jabatan yang diembannya.

Padahal, sebagai pejabat publik yang diberikan fasilitas oleh negara, pejabat tersebut bisa menggunakan fasilitas itu selagi ia masih memegang jabatan yang diamanahkan, misalnya berupa mobil dinas.

Saat masa jabatannya habis dan ia kembali menjadi warga negara biasa, maka secara otomatis semua fasilitas yang sebelumnya digunakan wajib dikembalikan ke negara, karena itu merupakan aset negara. Jika yang bersangkutan tidak mengembalikan fasilitas tersebut, maka bisa bergeser kepada pertanggungjawaban pidana.

Karena yang bersangkutan menguasai sesuatu yang sebenarnya ia tidak punya hak untuk itu. Negara bisa melakukan penindakan tersebut, dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler,”tandasnya(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!