Karawang, kutipan-news.co.id – Diakhir tahun 2019, Pembangunan proyek Puskesmas Karawang Kota (Karkot), yang tidak kunjung rampung menjadi topik pembahasan dari seluruh elemen, bahkan peristiwa tersebut topiknya hampir setiap hari muncul di berbagai media massa.
Namun mangkraknya pembangunan Puskesmas Karkot, nyaris tidak di bahas lagi pada era tahun 2020, bahkan seolah-olah, hanyalah di jadikan tontonan yang di anggap sudah biasa di wilayah Kabupaten Karawang.
Padahal pembangunan proyek yang dianggap mangkrak tersebut di bayarkan menggunakan uang rakyat yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2019 senilai Rp. 6,237 Miliar.
Namun mangkraknya pembangunan Puskesmas Karkot, samasekali tidak mendapatkan teguran yang tegas, pasalnya pihak pelaksana pembangunan Puskesmas, masih terus melakukan pembangunan gedung Puskesmas dengan bebasnya, seolah olah batas waktu yang di berikan oleh pihak pemerintah, tidak menjadikan kendala bagi sang pelaksana untuk merampungkan pekerjaan.
Bahkan, pintu masuk lokasi pekerjaan pembangunan Puskesmas Karkot, dengan sengaja di tutup oleh seng, agar tidak ada media atau sosial kontrol yang masuk ke lokasi pekerjaan, untuk melakukan monitoring pekerjaan Puskesmas Karkot.
Ketika di konfirmasi melalui sambungan ponselnya, Ketua Komisi III DPRD Karawang H. Endang Sodikin menyampaikan bahwa sekarang sudah dalam kondisi tahun yang berbeda, dirinya menganggap tentunya putusan itu harus ada.
“Sekarangkan sudah beda tahun, yang kemarin harusnya dah di putus lalu di buka lagi kontrak baru,”ungkapnya.
Ditambahkannya untuk teknis pelaksanaan kembali kita serahkan ke dinas terkait, namun secara reviu yang di anjurkan waktu melakukan sidak mereka hingga kini belum melaporkan proses tersebut.
“Teknisnya sih kita serahkan ke dinas,”katanya.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan secara kesalahan dalam proses
sudah di akui oleh pihak kepala dinas ketika pada waktu sidak dilakukan pada akhir bulan November 2019. Dan tentunya pihaknya juga telah menyampaikan bahwa kejadian mangkrak nya proyek pasilitas umum tersebut tidak mau terjadi lagi dikemudian hari.
“Logikanya pasti ada denda, hanya saja teknis mereka atur waktu MoU /SPK untuk selanjutnya kami belum tau mekanismenya, apakah di lanjutkan yang sedang berjalan atau buka kontrak baru,”tandasnya (yan/red).