STISIP Syamsul Ulum Sukabumi Akui Eka Wardana Alumninya

0

Laporan : M Riri Satiri

Sukabumi, kutipan-news.co.id – Kampus STISIP Syamsul Ulum, menjamin keaslian ijazah S-1 milik Eka Wardana yang saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bogor.
“Ya pak eka, memang kuliah disini dan lulus pada 2006 silam,”Jelas Aang Rahmatullah mewakili Kampus Stisip Syamsul Ulum, saat ditemui di ruang kerjanya, di Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Rabu (15/1/2020).
Terkait aduan polisi, yang dilayangkan pihak Dodi Kurniawan (Warga Bogor) dan rekannya ikhsan Awaludin (Mahasiswa) terkait dugaan ijazah tidak sah yang digunakan Eka Wardana pihak Syamsul Ulum hanya sebagai saksi.
“Ya ada pemanggilan dari kepolisian. Kita sudah menjelaskan kepada kepolisian seadanya tentang izajah yang dimiliki terlapor(Eka Wardana) , “Jelas Aang.
Pihaknya juga menyayangkan, pihak yang melaporkan tidak menanyakan langsung ke pihak kampus untuk meminta verifikasi.
“Yang jauh dari Kalimantan dan Sumatera saja, datang ke Sukabumi untuk meminta verifikasi untuk keperluan tertentu, kita akan memberi surat keterangan jika memang ijazah sah “bebernya.
Herannya, malah datang meminta keterangan ke tempat lain seperti LD Dikti, dan melapor sana sani bahkan sampai ke Polda.
“Saya rasa mereka mengadukan kasus ini, tidak faham dengan sistem akademisi,”tandasnya.
Saya juga meminta, pada penyidik untuk gelar perkara agar bisa bertemu dengan orang yang mengadukan masalah ini.
“Pihak kampus siap dipertemukan, dan lebih jelas bisa hubungi yang bersangkutan,”tambahnya.
Lanjut Aang, Mengenai data yang dimilki LD Dikti, seperti transkip nilai, SK kelulusan, DHMD, skripsi, KRS dan KHS yang kosong dalam tabel berita acara bukan jaminan lulus atau tidaknya sesorang atau asli atau tidaknya ijazah tersebut.
“Memang kampus tidak bisa membuktikan, karena memang datanya tidak ada. Karena posisi kampus dulu dibawah dan rawan banjir selain itu juga sering kebongkaran dan data-data banyak hilang,” ungkapnya.

Namun demikian, itu bukanlah permasalahan. karena itu, data dimiliki mahasiswa bukan dokumen kampus.

“Data kampus hanya memiliki, Yang bersangkutan terdaftar di LD dikti dan pernah sidang skripsi dan pernah sidang di Wisuda itu sudah membuktikan validitasnya,”katanya lagi.
Aang juga menjelaskan, kepada pihak penyidik kalau memang dalam berita acara LD Dikti banyak tabel yang kosong pidana atau bukan.
“Silahkan cari undang – undangnya, yang menyebut ijazah asli itu seperti apa. Harus ada persyaratan seperti yang disebutkan tadi. Kan verifikasinya jelas kampus mengakui dan terdaftar di LD Dikti,”tegasnya.
LD Dikti juga tidak mengatakan ijazah itu tidak valid melainkan sedang dalam proses. “Intinya, pihak kampus mengakui yang bersangkutan (Eka Wardana) merupakan mahasiswa dan lulus dari sini dan terdaftar di Dikti,”kata dia.
Aang juga menyindir, kalau ini memang ada permasalahan politik tidak harus melibatkan kampus. Pasalnya, Kampus merupakan tempat pendidikan bukan alat politik.
“Kalau memang ada permasalahan pribadi, ya yang bersangkutan segera menyelesaikannya tanpa harus melibatkan kampus.
Kita tidak tahu menahu, dan pihak kampus secara kooferative sudah menjelaskan keabsahan ijazah yang bersangkutan,”Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *