Karawang, kutipan-news.co.id – Nasib kekosongan jabatan 6 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sampai saat ini terlihat masih belum ada kepastian.
Meski pun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah mengajukan surat permohonan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan open bidding. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Pemerhati politik dan pemerintahan Kabupaten Karawang Andri Kurniawan ketika di minta pendapatnya terkait hal ini melalui sambungan teleponnya mengatakan, tentunya kekosongan SKPD tersebut jika di hitung dengan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, bukan 6, tapi jadi 7 yang mesti di lakukan open bidding. Karena RSUD Karawang kembali turun tahta statusnya, jadi harus di isi kembali oleh pejabat Eselon II.
“Kekosongan kursi Kepala SKPD yang mencapai 7 ini tidak bisa di anggap sepele. Karena akan sangat berpengaruh terhadap kinerja serta pelayanan, ya walau pun saat ini di isi oleh Plt, tidak akan seefektif di definitif,”ungkapnya menyampaikan.
Ditambahkan Andri, dalam jabatan kinerja Plt tentunya akan berbeda dengan kinerja jabatan seorang definitif, tentunya secara kebijakan yang di akan ambil menyangkut tugas pungsi secara pokok untuk pelayanan publik ataupun dalam permasalahan pelayanan publik tersebut tidak menimbulkan dilematis.
“Namanya Plt, apa lagi Plt yang mengisinya memegang jabatan definitif di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Tentu konsentrasinya terbagi, dan lebih fokus pada jabatan definitifnya.
Ya, memang sangat dilematis. Undang – Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Pasal 71 Ayat 2. Melarang para Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, maupun Wali Kota di larang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan,”bebernya.
Dipaparkan Andri, di satu sisi, efektifitas kinerja serta pelayanan Pemkab Karawang harus berjalan dengan baik, Khusus untuk Karawang, Kemendagri dan KASN harus memberikan pertimbangan khusus, demi jalannya Pemerintahan yang baik. Pasalnya, kekosongan kursi SKPD lumayan sangat banyak.
“Di Karawang ini banyak sekali figur pejabat Eselon IIIa yang kredibel secara komopetensi. Contoh seperti di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) sendiri, ada Kepala Bagian (Kabag) Umum, di Sekretaris OPDnya ada Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Sekban Bapenda), belum lagi Camat-Camat yang notabe kinerja yang sudah teruji.
Tapi itu semua kembali pada pejabat Eselon IIIa nya sendiri. Berani tidak untuk mengikuti proses tahapan open bidding? Karena untuk open bidding setiap OPD, minimal perlu 4 orang pejabat Eselon IIIa yang selanjutnya mengerucut menjadi 3 besar untuk di pilih oleh Bupati langsung,”paparnya.
Selain itu, Ia berharap agar, Kemendagri dan KASN tidak hanya mempertimbangkan aspek politik saja. Tapi pertimbangan efektifitas kinerja Pemerintah yang harus menjadi prioritas utama.
“Semoga saja surat yang sudah di sampaikan oleh BKPSDM Karawang menjadi pertimbangan khusus. Agar keluar izin Mendagri untuk melakukan open bidding Eselon II, untuk mengisi ke kosongan yang ada,”Pungkasnya (red).