Karawang, kutipan-news.co.id – Peserta seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang dinyatakan lulus seleksi Adminitrasi, kini siap-siap untuk mengikuti tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pasalnya, berdasarkan hasil Rapat Persiapan Akhir Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2020 di Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung pada tanggal 20 Januari 2020 lalu, telah disepakati pembagian tempat dan waktu pelaksaan pelaksanaan tes SKD se Kabupaten/Kota se wilayah kerja Kanreg III BKN Bandung.
Peserta seleksi CPNS Kabupaten Karawang pelaskanaan tes SKD-nya bertempat di Telkom University Convention Hall Jl. Telekomunikasi No.1 Tersusan Buah Batu Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Waktu pelaksanaan tes SKD direncanakan tanggal 11 Februari 2020 s/d 13 Februari 2020 yang seluruhnya terdiri dari 14 sesi.
“Mudah-mudahan tidak ada perubahan jadwal, saat ini sedang dipersiapkan saran dan prasarana pelaksanan tes SKD. Kepada para peserta tes CPNS kami menghimbau agar mempersiapkan diri, selalu mengecek perkembang informasi melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Karawang.”,
ucap Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP, MP disampaikan dalam press release BKSDM Karawang, Selasa (21/1/2020).
Dikatakannya, peserta yang berhak mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 13.055 orang. Dalam satu hari pelaksanaan tes akan dilaksanakan maksimal 5 (lima) sesi, dan masing-masing sesi terdiri dari 1.000 orang peserta.
“Waktu pelaksanaan, pembagian sesi, nomor urut absen, meja absensi dan tata tertib tes SKD akan diumumkan kemudian di website BKSDM. Dan untuk peserta tes akan diberikan waktu 90 menit, khusus formasi disabilitas diberikan waktu selama 120,”katanya.
Dijelaskannya, untuk soal yang akan dikerjakan sebanyak 100 soal, terdiri dari 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 35 soal Tes Inteligensia Umum (TIU) dan 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Penilaian kelulusan didasarkan pada Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2019 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019, dengan nilai ambang batas (passing grade) untuk Umum Nilai TKP 126, TIU 80, TWK 65. Sedangkan untuk Disabilitas Nilai Kamulatif 260, TIU paling sedikit 70.
“Hati-hati terhadap berbagai upaya penipuan, karena seleksi CPNS dilaksanakan secara transparan, nilai seleksi dapat langsung diketahui saat pelaksaan tes. Jangan lupa minta doa restu dari orang tua.”, pungkas H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP, MP. (rls/red).