Karawang, kutipan-news.co.id – Sebagai kota yang sedang berkembang pesat di bidang industri, tentunya di ikuti pula dengan perkembangan ekonomi lainnya. Seperti halnya semakin banyaknya pusat – pusat perbelanjaan yang berdiri di kota yang dulunya sebagai kota lumbung padi.
Tak hanya pusat – pusat perbelanjaan saja, usaha kuliner pun banyak berdiri hampir di setiap peloksok Karawang.
Investasi usaha dalam bentuk apa pun sangat bagus dan positif, karena dari setiap usaha yang berdiri sudah dapat di pastikan akan berkontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau retribusi. Namun apa jadinya jika kegiatan usaha tersebut ilegal, tidak berizin? Seperti Rumah Makan (RM) yang berdiri di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Menyikapi adanya dugaan Rumah Makan yang tidak berizin tersebut, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan, pada saat di minta pendapatanya, mengatakan untuk rumah makan yang berdiri di Kelurahan Plawad tersebut, bukan patut di duga lagi. Tapi memang tidak berizin, bagaimana bisa keluar izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, area pesawahan yang di bangun rumah makan itu merupakan zona hijau.
“Namanya zona hijau, ya lahan pertanian teknis. Artinya, tidak boleh di rubah fungsi dalam bentuk apa pun. Sama halnya seperti yang terjadi di Kecamatan Jatisari beberapa Tahun lalu. Ada agenda pembangunan pabrik kaca di zona hijau, untung saja cepat di ketahui, dan berbuntut pada penyegelan serta penghentian progres pembangunannya.
“Di mana waktu itu PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM) sudah melakukan pengarugan untuk pembangunan pabrik kaca.”, ungkapnya.
Dikatakannya, jika PT. JLM hanya sampai pengarugan lahan teknis, dan belum sampai pada progres pembangunan pabriknya. Tapi kalau rumah makan di Plawad sudah selesai pembangunannya, malah sudah beroperasi kegiatan usahanya.
“Yang membuat saya tidak habis pikir, kok pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat bisa kecolongan begitu? Mustahil kalau pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak mengetahui kalau lokasi di bangunnya rumah makan itu merupakan zona hijau.
Seharusnya pada saat melakukan pengarugan sudah langsung di tegur, dan segera berkoordinasi dengan Pemkab. Kalau pun tidak tahu itu zona hijau, kan bisa bertanya ke Dinas Pertanian (Distan), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang,”timpal Andri memaparkan.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan merasa heran, kenapa Satpol PP membiarkannya. Jelas – jelas sudah menabrak Peraturan Daerah (Perda), untuk apa di buat regulasi/aturan ketika terjadi pelanggaran di biarkan? Sedangkan, menurutnya dalam setiap aturan yang di buat, tentunya ada sanksi ketika aturan itu di langgar.
“Dalam hal ini, bukan saya usil kepada pihak yang berinvestasi di Karawang. Tapi aturan tetap aturan yang harus di tegakkan! Masalahnya, dengan di aturnya zonasi saja, lahan teknis pertanian Karawang sudah berkurang, Apa lagi ketika terjadi pelanggaran pada zonasi yang sudah di tentukan,”tegas Andri.
Dirinya menegaskan tidak mungkin rumah makan tersebut mendapat izin dari Pemkab Karawang. Artinya, sampai kapan pun tetap menjadi tempat usaha ilegal tanpa izin.
“Semoga Kasat Pol PP Karawang yang baru bisa bertindak tegas sebagai Penegak Perda dalam menyikapi adanya rumah makan yang berdiri di zona hijau. Kalau tidak tegas juga, saya akan terus statement di media massa, dan bila perlu mengajak elemen masyarakat lainnya untuk beraudensi dengan Satpol PP,”tandasnya (ak).