Bandung, kutipan-news.co.id – Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat diduga tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah pacuan kuda. Pasalnya, tanah pada Persil 138 ini merupakan hak milik Oerki Oerkinah. Hal itu disampailan oleh Asep Kekey kuasa Subtitusi ahli waris Oerki Oerkinah, Minggu (27/1).
Asep mengatakan, tanah yang terletak di desa Kayuambon tersebut, selama ini diakui sebagai aset Pemkab Kabupaten Bandung Barat (KBB), padahal menurutnya, merupakan tanah pribadi Oerki Oerkinah yang dibelinya pada tahun 1935, terdiri dari 12 lokasi, termasuk persil 138 seluas 6, 530 hektar.
“Pemkab KBB dasarnya dari mana, bisa mengakui tanah adat milik Oerki, sementara ahli warisnya masih ada, dan saya salah seorang kuasa dari ahli waris,” katanya.
Sebagai kuasa ahli waris, Asep mengakui memiliki tanggung jawab untuk mengamankan aset milik ahli waris yang ada di kecamatan Lembang.
“Sejak mendapatkan surat kuasa sebagai kuasa subtitusi, saya memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan aset ahli waris, dari orang-orang yang mengklaim aset ahli waris,” ujarnya.
Asep menambahkan, khusunya persil 138 atau tanah pacuan kuda, menjadi prioritasnya untuk ditertibkan, pasalnya banyak yang mengakuinya.
“Kami akan segera menertibakan lokasi pacuan kuda, kita akan data mereka, yang sudah menempati tanah tersebut, apakah persetujuan ahli waris atau tidak,” katanya.
Diketahui tanah Oerki Oerkinah tercatat dalam buku C Desa Cibogo/ Desa Kayuambon No. 01 persil 138 D lll. luas 6,530. Hektare berdasatkan putusan pengadilan Negeri Kelas. l. A Bandung, Nomor 486/1953 sipil tanggal 16 Juni 1953, tentang penetapan keahliwarisan.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercantum pada surat keterangan desa Cibogo pada 09 Maret tahun 1987, terdiri dari persil 53 III, 54 V, 74 III,76 VI, 79 III, 86 III, 121 II, 127 II, 129 V, 138 III, 139 III, 86 IV, merupakan tanah adat milik dari Oerki Oerkinah.
Sebagai informasi, polemik kepemilikan Pacuan Kuda sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum Kabupaten Bandung Barat memisahkan diri dari Kabupaten Bandung pada tahun 2007.
Pemda Bandung Barat sudah melakukan upaya jalur hukum untuk mendapatkan hak pakai atas tanah Pacuan Kuda tersebut.
Begitu pun wacana pembenahan, karena Pacuan Kuda juga sudah digulirkan sejak 2016 ketika Bupati Bandung Barat masih dijabat Abubakar. Pada waktu itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora) sudah menganggarkan Rp 1,45 miliar, namun gagal karena terkendala berbagai hal.
Wacana itu kembali muncul pada 2017, namun kembali gagal. Di era Bupati Aa Umbara atau di tahun 2019, penataan Pacuan Kuda kembali tidak terlaksana, padahal Pemda telah mengajukan anggaran sebesar Rp 9 miliar.