BMI Bekasi Laporkan Proyek Perusak DAS Cibeet ke Polda Metro Jaya dan Kementerian PUPR RI

0
Bekasi, kutipan-news.co.id – DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Bekasi akhirnya melaporkan proyek Sri Dwi Water Park ke Polda Metro Jaya dan Kementerian PUPR RI, Senin (27/1/2020).
Pasalnya, wahana rekreasi yang berlokasi di RT 03/01, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, itu diduga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibeet.
“Kami sudah melaporkan proyek Dwi Sari Water Park yang diduga merusak DAS Cibeet ke Polda Metro Jaya dan Kementerian PUPR,” kata wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPC BMI Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh, Senin (27/1/2020) saat dihubungi awak media.
Pihaknya pun berharap agar Sub Direktorat (Subdit) III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan dugaan kerusakan DAS Cibeet yang dibuatnya itu.
Kemudian, lanjut Anwar, DPC BMI Kabupaten Bekasi juga melaporkan dan meminta Kementerian PUPR RI agar secepatnya mengambil sikap tegas untuk menutup kegiatan proyek Sri Dwi Water Park yang diduga merusak DAS Cibeet.
Anwar pun menegaskan, bahwa laporan yang dibuatnya itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai sesuai dengan pasal 19, 22, dan 57.(ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *