Subang, kutipan-news.co.id – Pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya bertekuk lutut, setelah Satreskrim Polres Subang membekuk dan menangkapnya di daerah Subang Jawa Barat.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada 4 orang korban yang merupakan anak di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Deden A. Yani, S.E, saat gelaran Konferensi Pers di Mapolres Subang. Selasa, ( 28/1/2020).
Dikatakan Kapolres, terungkapnya kasus pencabulan anak dibawah umur ini diketahui sekitar bulan Desember 2019 lalu, ayah RN (Korban), mencurigai jika anaknya telah menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka AFN.
“Awal mula ayah korban (RN), memergoki saat akan menjemput korban dirumah kontrakan tersangka AFN, namun ayah korban melihat RN yang dianggap sebagai anak angkat tersangka, saat itu AFN dipeluk dan dicium kebagian Pipinya,”ungkapnya.
Dari keterangan tersebut, Kapolres kembali menyampaikan, kecurigaan pelapor menceritakan kejadian itu kepada Saudara Dimon, teman pelapor, setelah bercerita kepada temannya tersebut.
“Pada Hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira jam 15.00 Wib, pelapor/ayah RN ditelepon oleh Istrinya untuk segera pulang. Sesampainya dirumah pelapor melihat dirumah, ada saudara Dimon/teman pelapor yang sudah menanyai korban.
Selain itu, korban RN pun sudah menceritakan kepada Dimon, benar korban sudah dicabuli oleh pelaku AFN dan selain RN, juga ada korban lainnya yaitu IS, MS dan TS yang usianya masih sekitar 14 tahun,”paparnya.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengatakan, Dari keterangan korban RN, Dia mengakui bahwa benar dirinya sudah dicabuli oleh pelaku AFN sejak bulan November 2019 s/d bulan Desember 2019 sebanyak 17 (tujuh belas) kali.
“Korban RN ini mengaku mau dicabuli karena dijanjikan AFN akan dibelikan sepeda motor, setelah diberi minuman keras dan sering diberi uang jajan oleh pelaku. Hal itu juga sama dilakukan terhadap korban MS, IS, dan IS TS oleh tersangka AFN,”terang Kapolres.
Dirinya menghimbau kepada Masyarakat untuk hati – hati dan pengawasi pergaulan anak jangan sampai kejadian ini terulang di
wilayah lain
“Kepada orang tua diharapkan, senantiasa selalu mengawasi anak-anaknya dan untuk tidak dibiarkan bermain jauh dari pengawasan serta bisa memantau pergaulanya agar tidak mudah terbujukrayu oleh orang yang tidak dikenal”pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 pasal 763 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.