Karawang, kutipan-news.co.id – Soal salah satu Rumah Makan (RM) yang berdiri di zona hijau atau lahan teknis pertanian, di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Terus mendapat respon publik, setelah sebelumnya pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang mengungkap lahan tersebut merupkan zona hijau.
Tokoh pemuda Karawang, Jhon Oniel turut angkat bicara mengenai adanya pelanggaran terhadap lahan teknis pertanian yang di lindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
“Terus terang saya merasa sangat prihatin, akhir – akhir ini banyak sekali lahan teknis pertanian produktif yang di tabrak oleh kalangan pengusaha untuk kepentingan bisnisnya.
“Ini bukan soal besar atau kecilnya, lahan yang di pakai oleh pengusaha rumah makani itu, tapi ini soal aturan yang di tabrak. Susah payah dan biaya besar Pemerintah membuat produk aturan, masih saja ada pengusaha ngeyel yang menabrak aturan tersebut,” kata Jhon Oniel, kepada awak media, Senin (27/1/2020).
Maka dari itu, Dijelaskan Oneil, dirinya sangat menyayangkan RM tersebut sudah beroperasi lama, tapi seolah-olah Pemkab Karawang, khususnya Satpol PP selaku penegak Perda diam saja? Kalau pun tidak langsung di bongkar, kenapa tidak di tutup dengan cara di segel dulu? Seperti halnya yang terjadi pada PT. JLM di Kecamatan Jatisari.
“Masalahnya kan ini lahan teknis pertanian produktif, yang tidak mungkin izinnya di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang. Kecuali kalau bukan zona hijau, jika belum berizin, ya tinggal di dorong untuk di urus perizinannya,”bebernya.
Lebih lanjut, Oniel juga mengatakan,
Buat apa aturan di buat, kalau terjadi pelanggaran tidak di tindak oleh Pemerintah? Hanya membuang energi untuk membuatnya dan buang uang untuk memprosesnya.
“Pada prinsifnya, saya mendesak Satpol PP Karawang agar segera mengambil tindakan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan, maka jangan salahkan kami kalau harus meminta audiensi dengan Satpol PP,”pungkasnya(ak).