Dianggap Tak Ajukan Peningkatan Jalan, Kades Karya Mulya Tolak Pengecoran Jalan di PUPR Karawang

0
Karawang, kutipan-news.co.id – Pembangunan Jalan merupakan salah satu hal yang utama guna meningkatkan perekonomian masyarakat, Namun di Desa Karya Mulya, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang, akses jalan dalam kurun waktu tiga tahun ini dinilai sudah layak, sehingga kepala desa menolak pembangunan pengecoran jalan bantuan dari Pemda Karawang.
Hal itu di ungkapkan Alek Sukardi, Kepala Desa Karya Mulya usai menghadiri agenda Musrembang di Kecamatan Batujaya, Kamis (6/2/2020).
Dikatakan Alek, dirinya menolak bantuan peningkatan perbaikan jalan yang lebarnya 4 meter dari Pemda Karawang. Karena menurutnya jalan yang lebarnya 4 meter, semua telah dilakukan pengecoran dan tidak ada jalan yang rusak apalagi belum tersentuh pembangunan.
“di Desa saya jalan yang jaraknya 4 meter semuanya sudah selesai dikerjakan, kalaupun mau ngasih perbaikan jalan yang lebarnya 2,5 meter saja, itu sudah bisa kita antisipasi dari penggunaan dana desa” kata Alek.
Alek pun merasa kaget saat Musrenbang perwakilan dari Dinas PUPR menyebutkan bahwa Desa Karya Mulya mendapatkan pembangunan pengecoran jalan yang lebarnya 4 meter, karena dirinya sudah tiga tahun ini tidak mengajukan perbaikan jalan apalagi pengecoran jalan yang lebarnya 4 meter.
“Aneh, ini tiba-tiba ada usulan ke PUPR dan dialokasikan dana nya kesana”timpal Alek.
Iapun menduga bantuan pembangunan jalan tersebut diusulkan oleh para anggota dewan di DPRD Kabupaten Karawang untuk peningkatan jalan.
“Mungkin saja dari pokok pokok pikiran dewan, tapi pertanyaan saya mau dikasih kemana? sementara jalan itu ukurannya tidak ditangani oleh PUPR” ulas Alek.
Ia pun berterimasih kepada orang orang yang mengusulkan, namun ia berharap ada komunikasi antara desa dengan wakil rakyat itu, supaya pembangunan tepat sasaran dan sebagai pembelajaran kepada masyaeakat bahwa ada alur pembangunan ada mekanismenya mana tugas Pemda Karawang dan mana tugas desa.
“Jalan mana yang di lakukan perbaikan atau pengecoran oleh pihak PUPR termasuk katagori PRKP, mana tugasnya pusat mana tugasnya daerah, mana tugasnya desa sehingga ada sinergitas dan tidak jalan masing masing” pungkasnya(man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *