Pembunuhan Sadis Terungkap, Polresta Bandung Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka dan 4 DPO

0
Bandung, kutipan-news.co.id – Babak baru pengungkapan kasus pembunuhan berencana di salah satu kedai makanan ramen di Jalan Gandasoli No.100 Desa Gandasoli Kec. Katapang Kab Bandung.
Kini, Polresta Bandung Polda Jabar tetapkan 7 tersangka dan 4 DPO. Dimana dari hasil pengembangan kasus tersebut jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar menetapkan 7 (tujuh) tersangka dimana dua tersangka yaitu pelaku utama.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kami tetapkan lima tersangka dan dua pelaku utama jadi tersangka, ada tujuh orang serta 4 orang yang turut membantu kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) “ ungkap Wakapolresta Bandung AKBP Antoius Agus Rahmanto.S.ik.,M.si dalam konferensi pers di Polresta Bandung Polda Jabar, Kamis (6/02/2020).
Dijelaskan oleh Waka Polresta Bandung Polda Janar bahwa peran masing-masing tersangka berbeda-beda yaitu dimana pelaku utama yang memiliki sangkutan utang kepada korban berperan menghubungi korban agar bisa bertemu .
“Jadi korban di hubungi oleh pelaku utama Sdr. LT, dengan dijanjikan akan dilunasi utangnya, namun yang terjadi korban dihabisi nyawanya oleh para pelaku” ungkap Kapolresta Bandung Kombes.Pol Hendra Kurniawan.S.I.K., yang disampaikan oleh Waka Polresta Bandung Polda Jabar AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K,M.Si.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa para pelaku tersebut cukup sadis menghabisi nyawa korban dengan dijerat leher korban menggunakan tali sepatu, namun korban masih melawan kemudian pelaku Sdr. RM memukulkan batu bata ke kepala korban sebanyak dua kali, namun korban masih juga melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku utama yaitu Sdr.LT mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan dan langsung menusukan ke bagian leher korban hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia.
“Jadi para pelaku ini sudah merencanakan mengenai pembunuhan tersebut, untuk membawa jenazah korban, tersangka merental mobil dan sempat kabur ke Jakarta dan Bali hingga akhirnya tertangkap di Malang, Jawa Timur,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat kolaborasi Satreskrim Polrestra Bandung Polda Jabar bekerjasama dengan Dit Reskrimum Polda Jabar.
Adapun barang bukti dari perkara tersebut sebuah batu, mobil Avanza rentalan, sepeda motor milik korban, sebilah pisau, tali sepatu yang dijadikan pelaku menjerat korban.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!