Jakarta, kutipan-news.co.id – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), meminta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI , untuk segera melantik pengganti Wahyu setiawan.
Hal itu diungkapkan karena percepatan pelantikan harus secepatnya dilakukan, dan dinilai bisa mengembalikan kepercayaan publik, pada penyelenggara pemilu menjelang pilkada atau Pilbup 2020 ,”ucap Koordinator Nasional JPPR – Alwan Ola, di lansir Republika, belum lama ini di Jakarta.
Dijelaskan Alwan, dengan dilantiknya pengganti Wahyu, hal itu bisa mendapat respons positif , pada upaya membangun kepercayaan diri KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten-kota . Karena beban kerja terbesar pelaksanaan Pilkada 2020 , ada di 270 KPU daerah penyelenggara.
Ditempat terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik berharap, presiden dapat menetapkan dan melantik komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan dalam waktu dekat.
Sebab, sejak Wahyu tertangkap operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hampir satu bulan KPU berjalan dengan hanya enam komisioner.
“Tentu KPU berharap bisa segera dilakukan pengisian pengganti anggota KPU agar menjadi tujuh orang,” kata Evi dilansir di media online Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Evi mengatakan, meski sebulan belakangan jumlah komisioner KPU tak genap, kerja lembaganya masih dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Jabatan Wahyu sebagai ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat untuk sementara diambil alih oleh wakil koordinator divisi.
Dalam pengambilan keputusan, suara enam komisioner juga masih dapat dinyatakan kuorum.
Meski begitu, menurut Evi, penting untuk menyegerakan pengisian jabatan pengganti Wahyu, supaya kinerja KPU menjadi lebih optimal.
Tugas KPU melakukan kendali terhadap seluruh provinsi dan 514 kab/kota tentu dengan 270 daerah menghadapi Pilkada akan sangat membantu sekali bila disegerakan kekosongan 1 anggota KPU bisa segera diisi kembali,” kata Evi.
Diketahui bersama sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap dugaan penetapan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap. Dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), juga sudah memberhentikan Wahyu Setiawan secara tidak hormat . (red)