Ketua DPD NasDem : Temuan BPK RI Soal SPPD DPRD Subang yang Dianggap Fiktif Sudah Diselesaikan

0

Laporan: Rohman

Subang, kutipan-news.co.id – Ramainya jadi perbincangan kembali soal SPPD yang di duga fiktif, akibat adanya kelanjutan Pemeriksaan terhadap pegawai di Sekretariatan DPRD dan sejumlah Anggota DPRD oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang. Senin, (10/2/2020).
Selain itu, Juga adanya pernyataan langsung dari Kasi Pidsus M.Faizal kepada beberapa Media Online bahwa Kasus SPPD di duga piktif masih terus berjalan dan masih dalam pengembangan Penyelidikan.
Banyaknya ragam berita yang disuguhkan awak media terkait penanganan SPPD oleh Kejaksaan Negeri Subang, membuat Ketua DPD Partai Nas Dem Eep Hidayat, angkat bicara.
“Hasil pemeriksaan BPK RI tentang persoalan SPJ DPRD Subang TGR-nya sudah diselesaikan seratus persen, sehingga secara hukum sudah tidak ada persoalan dan karenanya sesuatu yang tidak mungkin jika pihak Kejaksaan Negeri Subang akan melakukan penyidikan,”ungkap Eep di sela-sela Rapat Konsolidasi Partai NasDem di LGK Subang.
Lebih lanjut Eep mengatakan, Ada mekanisme negara ketika didapatkan sebuah kekeliruan yang mengakibatkan kerugian negara yang harus dikembalikan yaitu melalui TGR yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang menegaskan bahwa Kerugian Negara ditetapkan oleh BPK yang selanjutnya bagi Daerah seharusnya diatur dalam Peraturan Daerah, diatur melalui Perda adalah ketentuan Undang-Undang dan karenanya pengaturan melalui Perda merupakan langkah legal menyelesaikan TGR.
“Runtutan dan mekanisme peraturan perundang-undangan harus menjadi acuan penegak hukum, karena memang hal tersebut merupakan perintah UU. Sehingga, penyelesaian kerugian negara yang direkomendasikan BPK diselesaikan melalui TGR yang tercantum dalam LHP BPK RI maka penyelesaiannya melalui TGR,”timpal Eap.
Eep pun menjelaskan jenis-jenis pemeriksaan BPK, ada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan ada Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang biasanya dilakukan atas permintaan penegak hukum.
“Temuan SPJ DPRD, merupakan pemeriksaan jenis LKPD yang dituangkan dalam LHP BPK RI dan rekomendasi BPK RI untuk LKPD tersebut adalah TGR yang seratus prosen sudah ditindaklanjuti oleh Pemda Subang, karenanya persoalan SPJ sudah selesai, lain halnya kalau laporan hasi PDTT, maka hasilnya disampaikan kepada lembaga hukum,”Jelas Eep.
Pernyataan Eep, pun di perkuat ketua LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) Warlan ,SE, dia mengatakan, Saat melakukan Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Subang beberapa waktu lalu, Warlan mendesak Kejari Subang untuk menyelesaikan beberapa Kasus yang sedang ditanganinya diantaranya Kasus Temuan BPK RI masalah kelebihan anggaran untuk SPPD.
“Namun pada saat itu Kepala Kejaksaan Negeri Subang M.Ihsan,SH,MH, didampingi Kasi Intelejen Iyus menyampaikan kepada Kami Ujar Warlan, bahwa hasil dari Temuan BPK RI terkait kelebihan biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), para anggota DPRD Kabupaten Subang itu murni Kasus Perdata karenanya Seluruh Anggota DPRD sudah mengembalikan uang kelebihannya ke Kas Daearah,”tutur Warlan.
Menurut Warlan apa yang disampaikan Eep Hidayat benar adanya sesuai pernyataan Kejari Subang Kepada Saya,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *