Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang Bahas Raperda Pariwisata

0

Laporan : Rohman

Subang, kutipan-news.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, menyelenggarakan agenda rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, tentang penyampaian Nota Pengantar Eksekutif terhadap 2 buah Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Subang tahun 2017-2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Subang, di ruang rapat kantor DPRD Subang. Senin, (17/2/2020).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Narca Sukanda, S.Sos, yang didampingi Wakil Ketua I Hj. Elita Budiarti, SKM, M.Si., Wakil Ketua II Lina Marlina, SKM, Wakil Ketua III H. Ateng Kudus, SP, turut hadir pula Bupati Subang, H. Ruhimat, Unsur Forkopimda Kabupaten Subang, para perangkat Daerah serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Subang, H. Ruhimat menyampaikan, Dalam era reformasi, keterbukaan globalisasi dewasa ini, perlu menyimak ulang setiap peraturan yang masih berlaku dalam rangka menguji keefektifan dan akuntabilitasnya pada industri pariwisata.
“Peraturan perundang-undangan diatur dalam bentuk undang-undang peraturan Pemerintah, peraturan Presiden, peraturan Menteri dan peraturan Daerah, peraturan yang baik mencakup tiga unsur yaitu dalam dimensi pengaturan pembinaan dan pengawasan,” jelas Bupati Subang.
Sambung H. Ruhimat, Dari ketiga unsur atau dimensi, diatas pundaknya memberikan manfaat yang besar bagi Pemerintah, masyarakat dan industri pariwisata untuk memastikan adanya peraturan tataan yang memberikan iklim kondusif bagi masyarakat dan industri pariwisata.
“Maka, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, memandang perlu adanya regulasi yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Subang dan rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Subang,” ungkapnya.
Lebih lanjut H. Ruhimat memaparkan, Adapun mengenai latar belakang pentingnya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, untuk menyusun peraturan Daerah tentang rencana induk pembangunan pariwisata di Kabupaten Subang dan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Subang, adalah sehubungan dengan telah diterbitkannya undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. Pada hakikatnya bertumpu pada keunikan, kekhasan, kelokalan serta keaslian.
“Sehingga, Menempatkan keanekaragaman sebagai suatu hal yang prinsip dan Hakiki, maka pengembangan kepariwisataan pada dasarnya untuk kelestarian dan memperkukuh jati diri bangsa serta lingkungan alam pembangunan kepariwisataan, di Kabupaten Subang, harus tetap dijaga dan dipelihara supaya pelindung kepemilikan aset masyarakat setempat serta terpeliharanya lingkungan hidup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!