Praktisi Hukum Minta Pemda Sanksi Tegas RSU Proklamasi
Foto Istimewa Dok / Gary Gargarin Akbar, SH.MH. Penasehat Hukum MOI Karawang
Karawang, kutipan-news.co.id – Bandelnya pihak manajemen RSU Proklamasi yang sebelumnya sudah mendapatkan kritikan para awak media tentang lalainya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kini menjadi buah bibir.
Hal tersebut kini di kritisi keras Dewan Penasehat DPC MOI Karawang Gary Gagarin Akbar SH. MH, menurutnya apa yang terjadi pada tenaga medis dan manajemen yang terpapar covid-19 di RSU Proklamasi adalah benar sebuah bentuk kelalaian.
“Hal ini mengingat satu bulan yang lalu sudah ada pihak yang mengingatkan bahwa lemahnya penegakan prokes di sana. Padahal RS yang seyogyanya menjadi tempat paling utama menegakkan prokes justru sebaliknya,” ucap Garry kepada awak media, Selasa (2/2/21).
Pria yang dikenal juga sebagai Praktisi Hukum di Karawang ini juga mengatakan, Atas hal tersebut justru sangat membahayakan masyarakat yang datang untuk berobat ke sana.
Ia berharap Satgas Covid harus bergerak cepat mengatasi persoalan tersebut, jangan sampai ada RS lain di Kabupaten Karawang yang lalai menerapkan Prokes sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah penyakit Menular, serta peraturan Bupati.
“Jika nanti terbukti RSU Proklamasi lalai menerapkan Prokes, maka menurut saya secara hukum juga harus diberikan sanksi sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah, Sanksinya bisa pembatasan kegiatan sampai dengan pencabutan izin. Tentunya pemberian sanksi sangat penting untuk melihat keseriusan pemerintah meminimalisir penyebaran covid 19 di Kabupaten Karawang,” Pungkasnya. (red)
