SIPAKAR Resmi Disosialisasikan, Wajib Pajak di Karawang Kini Lebih Mudah dan Transparan
Karawang, Kutipan-news.co.id- Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah dengan menghadirkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR).
Aplikasi tersebut disosialisasikan kepada para wajib pajak secara daring pada Selasa (31/3).
Kegiatan ini turut melibatkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebagai mitra strategis dalam pelayanan perpajakan daerah.
Sosialisasi diikuti berbagai kelompok wajib pajak, di antaranya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS se-Kabupaten Karawang, wajib pajak reklame, air tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan SIPAKAR diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai layanan pajak daerah dalam satu platform digital.
“Dengan sistem berbasis digital, layanan pajak daerah menjadi lebih mudah diakses, transparan, dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran SIPAKAR merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang perpajakan.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses layanan pajak daerah secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi,” tambahnya.
SIPAKAR dirancang untuk mendukung tata kelola birokrasi yang lebih efektif dan akuntabel, sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 tentang penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024 terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara daring.
Adapun layanan yang tersedia dalam SIPAKAR mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta berbagai jenis PBJT lainnya.
Dengan sistem ini, proses administrasi perpajakan yang sebelumnya terpisah kini terintegrasi dalam satu aplikasi. SIPAKAR juga menjadi langkah strategis untuk menggantikan sistem lama seperti SIPADI dan SOBAT.
Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar, melaporkan, hingga membayar pajak secara online melalui berbagai kanal pembayaran digital. SIPAKAR dapat diakses melalui laman https://sipakar.karawangkab.go.id menggunakan berbagai perangkat, seperti laptop, ponsel, maupun tablet.
Pengembangan aplikasi ini melibatkan PT Cartenz Technology Indonesia sebagai pihak pengembang yang menjamin keamanan serta kerahasiaan data wajib pajak.
Saat ini, layanan pajak masih berjalan paralel antara SIPAKAR dan aplikasi lama. Namun, ke depan SIPAKAR ditargetkan akan diimplementasikan secara penuh setelah proses pengembangan dan migrasi data selesai dilakukan secara bertahap.
Bapenda Karawang juga telah menyiapkan panduan penggunaan, baik dalam bentuk dokumen maupun video tutorial, untuk memudahkan pengguna.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi dalam memahami penggunaan aplikasi dan mekanisme layanan yang tersedia.
Melalui implementasi SIPAKAR, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.(rls/red)
