Pembayaran PBB-P2 Dipermudah Secara Digital, Bapenda Karawang Imbau Warga Taat Pajak
Oplus_131072
Karawang,Kutipan-news.co.id – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satunya dilakukan melalui pendistribusian spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis guna mengingatkan dan mengajak masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk memperluas jangkauan informasi terkait batas jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026.
Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga bantuan sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bapenda Kabupaten Karawang mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dibagi menjadi dua kategori, yakni:
Ketetapan pajak dengan jumlah tagihan hingga Rp2 juta (Buku I, II, dan III) jatuh tempo pada 30 September 2026.
Ketetapan pajak dengan jumlah tagihan di atas Rp2 juta (Buku IV dan V) jatuh tempo pada 30 Juni 2026.
Untuk memastikan informasi tersampaikan secara luas, spanduk himbauan dipasang di berbagai lokasi strategis, seperti kantor kecamatan, kantor kelurahan, kawasan industri, hingga fasilitas pelayanan publik, termasuk Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak, Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, maupun pemberdayaan ekonomi daerah,” ujarnya.
Besaran PBB yang wajib dibayar tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pendistribusian SPPT sendiri telah dilakukan sejak Februari 2026.
Meski demikian, masyarakat tidak harus menunggu SPPT diterima untuk melakukan pembayaran. Wajib pajak cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT tahun sebelumnya karena nomor tersebut bersifat tetap setiap tahun.
Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui cekpbb.karawangkab.go.id sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.
Kemudahan akses tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Selain itu, Bapenda juga terus meningkatkan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal digital. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran melalui QRIS maupun Virtual Account (VA).
“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran digital,” tambah Sahali.
Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan fleksibel karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui smartphone maupun layanan perbankan yang tersedia. Penggunaan QRIS memungkinkan pembayaran dilakukan hanya dengan memindai kode QR, sedangkan Virtual Account memudahkan transaksi melalui nomor pembayaran unik yang otomatis teridentifikasi dalam sistem.
Selain praktis dan dapat diakses selama 24 jam, pembayaran digital juga dinilai lebih aman karena setiap transaksi tercatat otomatis dalam sistem sehingga meminimalkan kesalahan dan meningkatkan akuntabilitas. Wajib pajak pun dapat langsung memperoleh bukti pembayaran secara real time.
Bapenda Kabupaten Karawang berharap transformasi digital layanan pembayaran pajak dapat semakin meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung modernisasi pelayanan publik.
“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Selain terhindar dari sanksi administratif, kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya.(red)
