Karawang, Kutipan-News.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus melakukan penagihan terhadap lebih dari 20 perusahaan yang tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan total nilai mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali, mengatakan tunggakan tersebut berasal dari perusahaan dengan beragam kondisi, mulai dari yang masih beroperasi, sudah bangkrut, hingga perusahaan yang memiliki lahan kosong.
“Hingga saat ini ada lebih dari 20 perusahaan yang menunggak PBB. Total nilai tunggakannya jika dihitung lebih dari Rp200 miliar. Berbagai upaya penagihan terus dilakukan,” kata Sahali di Karawang, Jumat (21/10/2026).
Menurut Sahali, kondisi perusahaan yang tidak lagi beroperasi maupun lahan yang belum dimanfaatkan tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran PBB. Penagihan tetap dilakukan berdasarkan data objek pajak dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ia menjelaskan, terdapat perusahaan yang memiliki lahan kosong tetapi masih tercatat sebagai wajib pajak. Meski belum dibangun atau dimanfaatkan, lahan tersebut tetap memiliki kewajiban PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bapenda juga menghadapi perusahaan yang telah mengalami kebangkrutan, tetapi masih memiliki tunggakan pajak. Sejumlah perusahaan bahkan mengajukan permohonan pengurangan pembayaran PBB.
Sahali menyebutkan, permohonan pengurangan tersebut dapat diproses sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, terdapat perusahaan yang mengajukan pengurangan karena memiliki keinginan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Ada pula perusahaan yang bangkrut, mereka minta pengurangan PBB. Ini kami proses, karena ada niat mau bayar dan memang diperbolehkan aturannya, seperti pengurangan 20 persen,” ujarnya.(Md)





