Pembunuh Mayat Gadis Mengambang di Kolam Ikan Ditangkap Polisi

0
PEMBUNUH DI TASIK

Laporan : Andri.

Tasikmalaya, kutipan-news.co.id – Satreskrim Polresta Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita muda yang jasadnya ditemukan mengambang di kolam ikan.

Teka-teki pembunuhan jasad wanita muda yang ditemukan ngambang di kolam ikan di kampung cihandiwung, sukamaju kaler, kecamatan indihiang, kota Tasikmalaya, Jawa barat, akhirnta terungkap.

Jajaran Satreskrim Polres kota Tasikmalaya membekuk pelaku pembunuhan tersebut berinisial EB, alias AAN di rumahnya di sindangkerta, kecamatan cipatujah, kabupaten tasikmalaya.

AKP Yusuf Ruhiman, Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya mengatakan,  Pelakunya adalah EB, pria yang berprofesi sebagai tukang cilok, nekat menghabisi korban dengan tangan kosong karena gelap mata, saat pelaku akan mencuri barang bawaan korban, tetapi korban malah berteriak.

“Pelaku yang berprofesi sebagai tukang cilok ini mengaku membunuh korban berinisial KA berusia 21 tahun, warga cilembang, kecamatan cihideung, kota tasikmalaya karena kesal gagal mencuri barang milik korban,” ujarnya.

Dikatakannya, Sehari sebelum kejadian, korban tiba di terminal cilembang malam hari setelah bertemu ibu angkatnya di Cirebon, korban yang tengah menunggu jemputan sodaranya seorang diri saat malam hari, kemudia di dekati pelaku yang tengah panik terlilit utang.

“Pelaku berpura-pura mengenal korban dan akan membawanya ke rumah kerabatnya. Namun, pelaku malah membawa korban ke situ gede lalu hingga ke rel kereta api di cihandiwung yang menjadi lokasi pembunuhan,” paparnya.

“Saat tiba di rel, pelaku beraksi mengambil barang bawaan korban// namun, korban berteriak. Karena panik, pelaku langsung mencekik korban dan menyeretnya hingga meninggal dunia. Jasad korban dilempar pelaku ke kolam ikan, lalu pelaku memilah-milah barang bawaan korban, untuk di jual,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun karena melanggar pasal 365 kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan pasal 338 tentang pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat perempuan berusia sekitar belasan tahun ditemukan di sebuah kolam ikan milik warga di kelurahan sukamaju kaler, kecamatan indihiang, kota tasikmalaya.

Korban ditemukan meninggal di kolam ikan mengenakan kaos berwarna hijau dan celana jeans. Korban juga membawa beberapa pakaian lain di dalam tas kresek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!