Akibat Gagalnya Aksi Unjuk Rasa, Dugaan Korupsi Salah Satu OPD di Laporkan ke Kejari Karawang

Karawang, kutipan-news.co.id – Setelah gagal melakukan aksi unjuk rasa ke beberapa dinas atas banyaknya dugaan praktek-praktek korupsi dengan terbentur aturan Covid-19, DPC LSM Korek Karawang terus menggulirkan hasil investigasi dan audensinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jumat (2/10/2020).
Menurut Suhanta, Ketua DPC LSM Korek Karawang mengatakan kini pihaknya akan terus mendorong kasus-kasus dugaan korupsi dari beberapa OPD/Dinas yang ada di kabupaten Karawang dengan memberikan Laporan Aduan (Lapdu) ke Kejari Karawang.
“Kali ini kita baru masukan Lapdu terkait temuan hasil investigasi dan audensi dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Karawang, agar pihak Kejari Karawang bisa mengetahui dan mendorong perkara Lapdu yang selama ini menjadi keluh kesah para petani di Karawang, untuk di proses secara hukum, setelah dua kali audensi yang di lakukan bersama Distan tidak mendapatkan titik terang,” ujar Suhanta.
Dikatakan Suhanta, dirinya mengendus adanya dugaan korupsi miliaran rupiah yang di lakukan oleh para oknum pejabat yang ada di Distan, antara lain tentang pengadaan tanah untuk program Desa ternak di Gunung Sempur – Loji, Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Karawang dengan menggunakan dana APBD tahun 2018 serta Pembangunan PUSKESWAN (Pusat Kesehatan Hewan) anggaran tahun 2019.
Selain itu, Sambung Suhanta, dirinya juga mengendus adanya dugaan praktek-praktek korupsi tentang program perlindungan usaha tani yang masuk Asuransi Usaha Tanah Pertanian (AUTP) full tahun 2018/2019.
“Waktu tahun 2018 Poktan yang mendapatkan program Damparit secara swakelola diharuskan membayar Asuransi seluas 30 hektar, padahal Pemda Karawang sudah membayar subsidi 20% untuk petani seluas 20.000 hektar,” ucap Suhanta.
“Pada tahun 2019 Pemda Karawang membayar subsidi Asuransi 20% untuk lahan sawah 40.000 hektar, seharusnya para petani mendapatkan claim asuransi sawah per 1 Ha sebesar 6 juta dalam satu musim panen apabila gagal panen, Namun berdasarkan investigasi dilapangan, ada para petani anggaran tersebut claimannya tidak bisa di cairkan dengan alasan yang tidak jelas,” sambung Suhanta.
Padahal, menurut Suhanta, dalam audensi tertanggal 23/9/2020 di ruangan rapat Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pertanian Hanafi Chaniago menerangkan tentang AUTO pada tahun 2018, petani langsung melakukan pembayarannya ke pihak asuransi Jasindo tidak ke kantor Distan.
“Dengan keterangan Kepala Dinas Pertanian saat Audensi dan ketika kami minta data kelompok tani penerima Alsintan (Alat dan Mesin Pertania) tahun 2018 pihak Distan sampai saat ini tidak memberikan jawaban, atas dasar tersebut maka kami menduga adanya perbuatan korupsi sehingga kami meminta kepada Kejari Karawang untuk mendorong Lapdu agar bisa diproses secara hukum”, tegas Suhanta.
“Kami percaya pihak Kejari Karawang bisa bekerja secara profesional, agar masyarakat Karawang khususnya para petani bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,”Pungkasnya (red).