Ada Oknum Pegawai Pajak Peras Rp 10 Juta Pertoko di Karawang, Pemilik Toko : Setiap Tahun Bayar, Tidak Dikasih Bukti Pembayaran

0
IMG_20201103_182044

Laporan : Rizqi Ramdani

Karawang, kutipan-news.co.id – Para Pemilik atau Pengusaha Toko Elektronik di Kabupaten Karawang tampaknya masih kebingungan terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP) apakah masuk kategori PKP atau Non PKP.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu pemilik toko elektronik yang identitasnya tidak ingin diketahui kepada awak Media, Selasa (03/11/2020) melalui seluler.

Pemilik Toko menyampaikan masih bingung terkait PKP, apakah dirinya masuk ketegori atau tidaknya, namun setiap tahun dirinya mengakui adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai pajak meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai kewajiban membayar pajak.

“Jujur saya masih bingung terkait PKP, tapi setiap tahun saya tetap membayar pajak melalui oknum yang mengaku sebagai pegawai pajak tersebut, walaupun saya tidak pernah mendapat bukti dari pembayaran pajak tersebut,”ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang sudah secara efektif berlaku mulai per tanggal 1 Januari 2014, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang memiliki jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto sebanyak tidak lebih dari Rp4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Menurut Pasal 1 UU PPN, PKP atau yang merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), tidak termasuk Pengusaha Kecil. Batasan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak.

“Kalau seperti itu lalu kemanakah larinya pajak yang dibayarkan oleh para pengusaha elektronik tersebut? Apakah Pengusaha Toko Elektronik termasuk dalam kategori PKP?”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!