Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Ditangani Polda Jatim

0
IMG-20210331-WA0018

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Kasus dugaan pelangggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Surabaya berkaitan dengan tindak penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, tengah ditangani oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengapresiasi Kinerja Cepat Polda Jatim atas penyelidikan Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo tersebut.

“Turut Prihatin terhadap kasus Kekerasan Jurnalis terbaru ini, Aparat seharusnya paham bahwa jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Apalagi waktu kejadian korban sudah menunjukkan identitas dan memberitahu tujuannya. Tapi kok masih saja kejadian seperti itu, ini perlu dievaluasi semua aparat harus membaca lagi UU,” katanya.

Senator asal Aceh ini mengatakan bahwa jurnalis profesi yang mulia. Kalau dihalang-halangi apalagi diintimidasi dalam bentuk kekerasan, ia pikir ini sudah mengancam hak-hak publik untuk mendapatkan informasi.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol, Rusdi Hartono mengklaim bahwa pihaknya akan turut pula memonitoring perkembangan kasus tersebut.

Diketahui, Nurhadi resmi melaporkan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Surabaya ke Divisi Propam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (30/3/2021) kemarin.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!