Perjanjian Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Resmi Ditanda Tangani DJBC Dan DJKI

JAKARTA, Kutipan-news.co.id- Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Askolani bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Perjanjian yang berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak ini, dilaksanakan dalam Konferensi Pers pada Rabu (06/10).
Perjanjian kerja sama ini menjadi pedoman dan payung hukum kedua instansi tersebut guna meningkatkan sinergi dalam melaksanakan penegakan hukum kekayaan intelektual. Selain itu, juga untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia terkait rezim anti pelanggaran kekayaan intelektual agar dapat keluar dari status Priority Watch List United States Trade Representative (USTR).
Perjanjian tersebut memuat ruang lingkup pertukaran data dan informasi, peningkatan koordinasi antar instansi terhadap pengawasan ekspor dan impor atas pelanggaran kekayaan intelektual dalam lingkup Peraturan Perundang-undangan di bidang kepabeanan, pemeriksaan fisik bersama sebagai tindak lanjut dari perintah penangguhan sementara, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kedua instansi ini juga memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di masing-masing bidang.
“Dalam perjanjian kerjasama ini, pihak DJBC dan DJKI berkewajiban memberikan informasi, materi, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan pengetahuan terkait border measures, serta menghadiri pemeriksaan fisik barang bersama sebagai tindak lanjut perintah penangguhan sementara sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak,” bunyi keterangan resmi.
Kedua pihak berhak juga mendapatkan akses dari masing-masing untuk menggunakan data terkait pencatatan hak cipta dan permohonan merek yang terdaftar. Hal ini sehubungan dengan adanya penambahan perusahaan yang melakukan pendaftaran merek/rekordasi di DJBC sementara DJKI yang mengelola data pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Data permohonan rekordasi hingga bulan Juni 2021 menunjukkan 18 HKI terdaftar dengan berbagai jenis produk.
Pada Januari 2021, DJBC dan DJKI telah melakukan upaya penegakan hukum melalui pemeriksaan bersama atas penegakan barang yang diduga melanggar HKI di Tanjung Perak Surabaya dengan jumlah barang tegahan sebanyak 858.240 ballpoint. Sebelumnya pada Oktober 2020, juga telah dilakukan pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang melanggar HKI berupa alat pisau cukur di Tanjung Emas Semarang.
Melalui penandatanganan kerja sama menunjukkan komitmen bersama DJBC dan DJKI dalam melindungi merek dari pelanggaran HKI. Sehingga produk terjaga serta mendorong perekonomian Indonesia. (Red)