BNN Jabar Ringkus Sindikat Jaringan Pengedar Aceh, 39 Kilo Ganja Gagal Edar

Bandung, Kutipan-news.co.id – Sebanyak 39 kilogram ganja gagal beredar di Jawa Barat. Narkotika tersebut gagal beredar usai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar meringkus sindikat jaringan Aceh.
Ada tiga tersangka yang dibekuk tim Pemberantasan BNN Jabar yakni AJ, RE dan BS. Mereka ditangkap di rest area tol Cikampek pada 31 Mei 2022 lalu.
“Ini jaringan Aceh,” ucap Kepala BNN Jabar Brigjen M Arief Ramdhani di kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (16/6/2022).
Arief menuturkan pengungkapan ini bermula saat tim pemberantasan mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dari wilayah Medan. Tim yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan Kombes Bubung Pramiadi melakukan pembuntutan.
Hingga di wilayah tol Cikampek, Bekasi, tim meringkus sindikat tersebut di rest area kilometer 19. Saat itu, pelaku hendak melakukan transaksi.
“Tersangka membawa narkotika jenis ganja yang disamarkan dengan kopi menggunakan kendaraan roda empat. Ini untuk diedarkan di wilayah Bekasi-Subang dan sekitarnya,” tutur Arief.
Dari hasil penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti berupa ganja. Total berat ganja mencapai 39,633 kilogram.
Selain menggagalkan peredaran ganja, BNN Jabar juga meringkus dua orang pengedar sabu-sabu berinisial DR dan DH. Keduanya ditangkap pada 1 Juni 2022 dengan barang bukti 1,039 kilogram sabu.
“Ini modusnya dengan diselundupkan menggunakan jasa pengiriman paket (ekspedisi) dengan kamuflase menggunakan koper kecil dikirim dari wilayah Medan menuju Bogor kemudian akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya,” tutur dia.
Saat ini, kelima tersangka baik sindikat ganja maupun pengedar sabu sudah ditahan oleh BNN Jabar. Mereka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 Jo Pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(red)