Polisi Kembali Tangkap Dua Orang Tersangka Penyelundupan Gas LPG 20 Ton Di Subang

0
WhatsApp Image 2022-07-18 at 17.29.20

Bandung, Kutipan-news.co.id – Polisi kembali meringkus dua tersangka baru di kasus penyelundupan gas LPG 20 ton di Kabupaten Subang. Total sudah ada empat orang tersangka dalam kasus ini.

“Kita amankan lagi dua orang tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/7/2022).

Kedua tersangka berinisial DS dan AF. Keduanya berperan sebagai transporter truk yang mengangkut gas LPG.

“Kedua orang ini transporter,” ucap Roland.

Dalam aksinya, kedua tersangka ini membawa truk berisi gas LPG. Gas LPG yang harusnya didistribusikan dari Indramayu ke Majalengka malah diarahkan ke Subang.

“Dari mereka, barang didapatkan kemudian truk atau tangki seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka tapi malah dibelokkan ke Subang,” kata dia.

Seperti diketahui, Polda Jabar membongkar aksi penyelundupan gas LPG bersubsidi. Gas yang diangkut menggunakan truk tersebut dipindahkan ke dalam tangki berukuran jumbo.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap TA (42) dan MH (30). Dia berperan sebagai mandor yang bertanggung jawab di TKP penimbunan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!