Tersangka Video Viral Penganiayaan Berbekal Sajam Di Bandung Berhasil Teridentifikasi

Bandung, Kutipan-news.co.id – Video pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang, dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan karambit viral di media sosial.
Dalam video viral tersebut, korban yang menggunakan jaket hitam, celana pendek, dan topi berwarna merah, dikeroyok oleh tiga orang. Satu orang menggunakan golok, satu orang menggunakan karambit, dan satu orang dengan tangan kosong.
Korban terlihat sempat melakukan perlawanan kepada pengeroyok, namun akhirnya, korban tersungkur dan dihajar para tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut, kejadian yang videonya viral itu, terjadi pada tanggal 20 Agustus 2022, di Cicalengka.
“Polsek langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan, kepada saksi-saksi, didapatkan informasi identitas tersangka dan identitas korban,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (31/8/2022).
Kusworo menjelaskan, korban adalah DS (47), adapun tersangka AR (45) melakukan penganiayaan menggunaka karambit, MS (37) menggunan golok, dan CS (41).
“Diketahui korban mendapatkan luka bacok di bagian kepala, pinggang dan kaki. Lalu korban dibawa ke rumah sakit,” kata Kusworo.
Kusworo mengatakan, tidak lebih dari 24 jam penyidik Polsek Cicalengka dan Polresta Bandung sudah bisa mengamankan tersangka berinisial AR di hari itu juga, pada pukul 18.00 WIB.
“Keesokan harinya pada tanggal 21 Agustus, berhasil diamankan tersangka inisial MS, tersangka inisial CS akhirnya menyerahkan diri karena kedua tersangka lainnya telah di amankan. Sehingga ketiga tersangka berhasil diamankan tidak lebih dari 2×24 jam,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, menurut Kusworo, tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya, pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat, kemudian pasal 170 terkait penganiayaan.
“Lalu Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman bervariasi, 10 tahun, 7 tahun, serta 5 tahun,” ucapnya.(red)