DPRD Karawang Geram Atas Mangkirnya Kadis LH Saat Rapat Pansus Raperda Sampah

0
IMG-20250408-WA0140

 

Karawang, Kutipan-news.co.id – DPRD Kabupaten Karawang akhirnya menunda Rapat Pleno Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah yang di gelar pada, Selasa (8/4).

 

Diketahui penundaan rapat tersebut akibat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang tidak hadir dalam agenda penting yang sebelumnya telah di jadwalkan tersebut.

 

Akhirnya ketidakhadiran Kepala DLH memicu kekecewaan dari anggota Pansus yang menilai bahwa rapat pembahasan Raperda bukan sekadar formalitas.

 

Disampaikan Ketua Pansus, Mulyana, SH.I., sangat menyayangkan sikap Kepala DLH dan menegaskan agar Kepala DLH hadir langsung pada rapat selanjutnya.

 

“Seperti di ketahui, persoalan sampah ini sangat krusial, dan Raperda ini bukan acara seremoni. Jika dikelola dengan baik, sampah ini bisa menjadi berkah. Namun kalau dibiarkan, justru bakal jadi musibah yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas Mulyana.

 

Dikatakan Mulyana, bahwa persoalan sampah harus berorientasi pada pengolahan, bukan sekadar penampungan.

 

“Sebesar apa pun Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), tidak akan cukup jika orientasi kita hanya menampung tanpa mengelola,” ujarnya.

 

Selain itu, kekecewaan juga di lontarkan oleh Anggota Pansus lainnya, seperti yang di sampaikan Abdul Aziz, Ia menekankan bahwa pembentukan Raperda ini harus berpihak pada kepentingan rakyat.

 

Dan Ia pun mengajak kepada semua pihak untuk serius dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

 

“Ini bukan masalah sepele. Jika kita lalai, dampaknya akan dirasakan anak cucu kita, termasuk dari sisi kesehatan,” tutur Azis sosok Politisi Partai Golkar di Karawang.

 

Begitu pun, anggota Pansus lainnya, seperti Nurhadi, menilai bahwa pengelolaan sampah di Karawang hingga kini di anggap belum maksimal.

 

Masih banyak tumpukan sampah berserakan di berbagai titik yang menunjukkan lemahnya implementasi kebijakan.

 

“Perda ini bukan hanya soal penganggaran. DLH harus menunjukkan keseriusan agar manfaat regulasi bisa benar-benar dirasakan masyarakat,” ucapnya.

 

Sementara Wakil Ketua Pansus, Taman, SE., juga turut menyoroti pemanfaatan Bank Sampah yang masih minim di Karawang. Padahal, Kabupaten Karawang telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bank Sampah.

 

Namun sangat di sayangkan, hingga kini belum ada Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaannya secara teknis.

 

“Kalau bank sampah bisa dioptimalkan di tiap desa dan kelurahan, volume sampah ke TPAS Jalupang bisa ditekan. Tapi tanpa Perbup, Perda itu tak bisa berjalan maksimal,” tandasnya. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!