Polres Purwakarta Tangkap Dua Pengedar Obat Keras, Salah Satunya Dari Aceh

0
IMG-20250823-WA0020

Purwakarta,kutipan-news.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi.

 

Dua orang pengedar ditangkap dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta.

 

Kedua tersangka, yakni IA (20), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan EK (37), warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditangkap di tempat berbeda.

 

IA diringkus pada Selasa, 19 Agustus 2025, di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta. Sementara EK ditangkap sehari sebelumnya, Senin, 18 Agustus 2025, di area Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari.

 

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras terbatas, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp815.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran OKT di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba Polres Purwakarta.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Anom, Sabtu, 23 Agustus 2025.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua tersangka tidak saling berkaitan karena beroperasi di wilayah yang berbeda. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

 

AKBP Anom menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.

 

“Polres Purwakarta akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun OKT. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

 

Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polres Purwakarta atau langsung ke kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tutup Kapolres.(Nana Cakra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!