DPRD Karawang Dorong Raperda Trantibum Cantumkan Aturan Penertiban Peserta Didik
DPRD Kabupaten Karawang mengusulkan adanya pengaturan terkait penertiban peserta didik, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Usulan penertiban peserta didik tersebut disampaikan dalam forum Panitia khusus Raperda Trantibum, sebagai langkah untuk memperkuat kedisiplinan pelajar, sekaligus menekan angka bolos sekolah dan tawuran di Kabupaten Karawang.
Menurut Fernando Doklas Pangaribuan, penertiban peserta didik menjadi penting guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.
Ia menilai, Karawang perlu memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain.
“Perlu ada patroli khusus untuk peserta didik yang kedapatan bolos pada jam pelajaran atau terindikasi terlibat tawuran. Ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk pembinaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penertiban peserta didik dapat dilakukan melalui patroli gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, pihak sekolah, serta instansi terkait lainnya.
Patroli ini bertujuan melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pelajar yang berada di luar lingkungan sekolah saat jam belajar berlangsung.
Dengan adanya penertiban peserta didik, diharapkan para pelajar dapat kembali fokus pada kegiatan belajar, dan menjauhi perilaku negatif yang berpotensi merugikan masa depan mereka.
“Harapannya, dengan adanya aturan yang jelas dalam Raperda Trantibum, Karawang bisa mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif, khususnya bagi generasi muda,” pungkasnya. (red)
