PMK Baru Terbit, Pemerintah Percepat Aliran Dana ke Daerah Mulai Januari

0
Gambar ilustrasi ai.

Jakarta, Kutipannews.co.id – Pemerintah pusat mulai mengubah “irama” transfer uang ke daerah. Bukan sekadar revisi administrasi, tapi langkah besar yang diyakini bakal mengubah pola napas keuangan pemerintah daerah sejak awal tahun anggaran.

 

Melalui regulasi anyar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak tata kelola penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan itu tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yang diundangkan pada 25 Mei 2026, sekaligus mencabut aturan lama PMK Nomor 67 Tahun 2024.

 

Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai skema lama sudah tak lagi relevan dengan kebutuhan percepatan tata kelola keuangan negara dan kebutuhan daerah yang semakin dinamis. Intinya sederhana: daerah jangan lagi menunggu terlalu lama untuk mendapat “amunisi” anggaran.

 

Dalam aturan baru itu, pola transfer DBH Pajak dibuat lebih agresif dan lebih cepat. Jika sebelumnya dana baru mulai mengalir pada Februari, kini pencairan dimulai sejak Januari. Pemerintah membagi penyaluran menjadi tujuh tahap, bukan lagi enam tahap seperti pola lama.

 

Artinya, sejak awal tahun pemda sudah bisa mulai bergerak menjalankan program pembangunan tanpa harus menunggu semester berjalan. Ini penting, karena selama ini banyak daerah mengeluhkan lambannya ketersediaan dana pada awal tahun yang berdampak pada tersendatnya proyek, layanan publik, hingga belanja pembangunan.

 

Percepatan juga terjadi pada DBH Sumber Daya Alam (SDA). Skema pencairan dibuat lebih rapat dengan pola distribusi bertahap sejak Januari hingga penyelesaian pelunasan pada November. Pemerintah tampaknya ingin memastikan perputaran uang di daerah lebih stabil dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.

 

Yang paling menarik, pemerintah kini memisahkan jalur penyaluran DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). Jika sebelumnya “menumpang” dalam skema DBH pajak umum, kini DBH CHT punya jalur khusus dengan pencairan lebih cepat. Tahap pertama bahkan bisa cair mulai Januari sebesar 20 persen.

 

Kebijakan ini dinilai memberi ruang fiskal lebih longgar bagi daerah-daerah penghasil, terutama untuk mendukung program kesehatan, penegakan aturan rokok ilegal, hingga perlindungan masyarakat terdampak industri tembakau.

 

Tak berhenti di situ, pemerintah juga mengubah ritme pencairan DAU untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Dari sebelumnya hanya tiga termin, kini menjadi lima tahap pencairan mulai Januari hingga Juni.

 

Pesannya jelas: pusat ingin pembangunan daerah tidak lagi berjalan lambat di awal tahun lalu “ngebut” menjelang tutup buku anggaran.

 

Perubahan pola transfer ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tengah mendorong belanja daerah lebih produktif, lebih cepat, dan tidak lagi menumpuk pada akhir tahun anggaran yang selama ini menjadi penyakit klasik birokrasi keuangan.

 

Jika implementasinya berjalan efektif, daerah berpotensi lebih leluasa menjaga stabilitas program pembangunan, mempercepat proyek strategis, hingga meningkatkan kualitas pelayanan publik sejak awal tahun berjalan.

 

Kini tantangannya tinggal satu: apakah pemerintah daerah siap memanfaatkan percepatan aliran dana itu dengan tata kelola yang disiplin, transparan, dan tepat sasaran. (bt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!