Praktik Penimbunan dan Penjualan BBM Ilegal di Dawuan Cikampek Tidak Tersentuh Aparat Penegak Hukum, Ada Apa?

0
Diduga lokasi aktivitas penimbunan solar subsidi di daerah Dawuan, Cikampek.

Karawang, Kutipannews.co.id – Dugaan praktik penimbunan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut ditemukan di sepanjang Jalan Raya Dawuan, Kalihurip, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, dan disebut telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh penindakan.

Temuan ini berawal ketika awak media melakukan penelusuran ke lokasi pada Minggu (31/5/2026). Di lokasi, terlihat sejumlah pekerja sedang memindahkan BBM jenis solar dari sebuah kendaraan box berkapasitas besar ke tangki penampungan yang ditanam di dalam tanah. Proses pemindahan dilakukan secara manual menggunakan ember berukuran besar.

Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka pada siang hari di sebuah bangunan yang menyerupai warung. Kondisi sekitar lokasi tampak kumuh dengan permukaan tanah yang menghitam akibat diduga sering terkena tumpahan BBM. Situasi itu mengindikasikan bahwa kegiatan serupa bukan pertama kali dilakukan.

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku aktivitas bongkar muat solar tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Yang menjadi perhatian publik, aktivitas yang diduga merupakan praktik niaga BBM tanpa izin itu berlangsung secara terang-terangan di jalur yang cukup ramai dilalui kendaraan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, regulator migas, maupun pihak terkait lainnya.

Jika terbukti merupakan BBM bersubsidi yang diperjualbelikan di luar peruntukannya, maka praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak memperoleh solar subsidi sesuai ketentuan pemerintah. Selain mengganggu distribusi energi, penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat memicu kelangkaan di tingkat konsumen.

Secara hukum, kegiatan penyimpanan, pengangkutan maupun niaga BBM tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti melalui proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Kutipannews.co.id masih berupaya memperoleh klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Masyarakat berharap aparat dari Polres Karawang, instansi pengawas sektor migas, serta pihak Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Selain untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, langkah tegas juga diperlukan guna menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

(Nana Cakra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!