Ngaku Mabuk, Pelor Pelaku Tabrak Anggota Polres Subang Terancam Hukuman Mati

0
Pelor Pelaku Tabrak Anggota Polres Subang 2

Laporan : Rohman.

Subang, kutipan-news.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Subang Berhasil menangkap tersangka Berinisial AS alias Pelor (37), pelaku yang menabrak anggota Polres Subang, Brigadir Andi Suwardi, hingga tewas. Selasa, (14/7/2020).

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., didampingi Kasatreskrim AKP Deden A. Yani, S.E., dalam Konferensi Pers menjelaskan, Kronologis kejadian tanggal 18 Juni 2020, pada malam hari AS berkendara ugal ugalan dalam keadaan mabuk di Jalan Kamarung Pagaden, bersama seorang wanita menggunakan mobil Datsun dengan nopol D1229SAD dan ditengah jalan, AS disalip istri korban.

“Tidak terima, AS lantas memaki dan menyenggol motor istri korban (Brigadir Andi) yang muncul dari belakang berkendara motor terpisah dengan istrinya untuk menyusul AS dan menegurnya,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, Sebenarnya wanita teman AS sudah mengingatkan AS agar tidak usah memperpanjang masalah. Namun karena pengaruh miras, AS emosi dan berbalik arah hingga langsung menabrak korban dari belakang dan korban pun langsung tewas di tempat.

“AS alias Pelor juga sempat menabrak seorang warga bernama Asep dan setelah itu, dia kabur dengan mobil Datsun ke wilayah Pusakajaya dan AS kemudian meminjam motor koleganya untuk mengantarkan wanita temannya. Nah, saat mengantar itu lah, AS ditangkap,”ungkapnya.

Ditambahkannya, Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Datsun no pol D1229SAD, serpihan badan mobil dan sebuah sepeda motor honda milik korban warna merah putih.

“Akibat dari perbuatannya AS alias pelor terancam Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, sekurang-kurangnya masa hukuman selama 20 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!