Merasa Dirugikan, MPJ dan LPKSM Satria PP Siap Gugat Clipan Finance ke Meja Hijau

0
MPJ DAN LPKSM PP

Karawang, kutipan-news.co.id – Akibat dampak wabah virus corona (Covid-19) berbagai sektor perekonomian makro dan mikro hingga pertumbuhan ekonomi di Indonesia melorot dan defisit anggaranpun melebar tak bisa dihindari.

Kemudian Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan keringanan pembayaran kredit dalam masa pandemi corona dari beberbagai perbangkan di Indonesia. Stimulus Resturukturisasi tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Namun kini seolah merasa dibodohi dan dirugikan oleh Clipan Finance dalam program sturukturisasi, konsumen atas nama YA melaporkan Clipan Finance ke Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang, Jumat (17/7/2020).

Mulia Eka Djaya Irawan, selaku putra konsumen, mengatakan, berdasarkan POJK nomor 11/pojk.03/2020 mengenai stimulus dampak COVID-19, khusus pada poin E, seharusnya konsumen mendapatkan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan suku bunga.

“Tetapi temuan baru kami, secara fakta dan berkas Clipan Finance jelas merugikan Konsumen mengenai restrukturisasinya,” ungkapnya yang juga Ketua Masyarakat Pangkal Juang (MPJ) kepada kutipan-news.co.id, Jumat (17/7/2020).

Pria yang akrab di sapa Key ini juga mengatakan , pelanggaran lain yang dilakukan oleh pihak Clipan Finance yaitu perihal pelarangan atas kewajiban bagi konsumen untuk membaca dahulu berkas yang akan ditandatangani, tetapi konsumen malah diminta membayar dengan biaya sangat besar bagi masyarakat yang terdampak.

“Ini jelas telah terjadi pelarangan perihal berkas perjanjian restrukturisasi padahal konsumen hanya minta kopianya, tapi tidak boleh,” tegasnya.

Sebelumnya sudah diperingatkan bahwa konsumen akan laporkan ke BPSK dan media.

Tetapi ini malah menantang juga, dengan kata silakan (lapor ke BPSK) berulang-ulang,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua BPSK Karawang, Wawan Gunawan, mengatakan, seharusnya konsumen pembiayaan semacam leasing atau finance yang tedampak COVID-19 dibebaskan dari pembayaran, tidak perlu strukturisasi, karena strukturisasi itu dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menjerat konsumen sehingga berujung memberatkan konsumen.

“Padahal menurut Keppres Nomor 56/2002 tentang Restrukturisasi Kredit yang namanya restrukturisasi itu tidak memberatkan, tapi meringankan konsumen karena konsumen diberikan kebijakan penghapusan denda dan penghapusan bunga, konsumen hanya diminta sisa pokok cicilan saja,” ungkapnya.

Pria Pengurus Besar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan ini menilai dalam kasus konsumen Clipan Finance, konsumen tidak punya pilihan lain selain menerima tawaran strukturisasi. Seharusnya perjanjian itu dibuat sama-sama merdeka, sehingga posisi mereka berada di posisi yang seimbang.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas di BPSK dalam tempo 21 hari, Dan jika konsumen tersebut tidak merasa puas dengan hasil yang ada, kami juga akan siap mengawal konsumen untuk melakukan gugatan ke meja hijau” tandasnya.

Ditempat terpisah, Head of Marketing Clipan Finance, Kiki Fauzi, mengungkapkan, pembayaran dimuka sebelum penandatanganan perjanjian strukturisasi adalah untuk membayar suku bunga berjalan karena konsumen ada tunggakan dan administrasi.

“Diperusahaan kita mempunyai aturan sesuai dengan OJK, Jika itu belum dibayar, maka surat perjanjian strukturisasi tidak bisa dicetak,” ujarnya.

Pihaknya pun mengaku sudah menjelaskan isi perjanjian strukturisasi kepada konsumen terkait jumlah cicilan dan penambahan tenor.

“Kita sudah jelaskan isi strukturisasi secara detail, kami enggak mau, tahu-tahu konsumen tanda tangan tanpa penjelasan, hal itu sudah dijelaskan sebelum pembayaran suku bunga berjalan,” imbuhnya.

Namun ketika disinggung jumlah akumulasi cicilan yang harus dibayar konsumen lebih besar dibanding sebelum strukturisasi, Kiki berdalih bahwa itu semua sistem komputerisasi Clipan Finance yang mengaturnya dan aturan perusahaan.

“Itu sudah sistem perusahaan yang ngatur, dan aturan itu sadanya di pusat, kita dari cabang tentunya mengikuti aturan itu,” pungkasnya. (red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!